Akurat

Puasa Setengah Hari Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukum Islam

Lufaefi | 11 Februari 2026, 06:00 WIB
Puasa Setengah Hari Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukum Islam

AKURAT.CO Menjelang Ramadan, muncul kembali pertanyaan yang sering dibahas di tengah masyarakat: apakah puasa setengah hari, yakni menahan makan dan minum hanya sampai siang lalu berbuka sebelum magrib, dibenarkan dalam Islam?

Dalam ajaran Islam, puasa wajib memiliki batas waktu yang jelas. Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat tersebut, para ulama menegaskan bahwa puasa Ramadhan harus dijalankan secara penuh hingga waktu magrib. Puasa yang sengaja dibatalkan di tengah hari tanpa alasan syar’i tidak dianggap sah dan wajib diganti di hari lain.

Rasulullah SAW juga memberi peringatan keras terkait pembatalan puasa tanpa uzur:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ

Artinya: “Barang siapa membatalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit…” (HR. Abu Dawud)

Karena itu, bagi orang yang sudah baligh dan mampu berpuasa, praktik puasa setengah hari tidak dibenarkan jika diniatkan sebagai puasa Ramadhan.

Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Fikih: Keringanan, Qadha, dan Ketentuan Penggantiannya

Namun, ketentuan ini berbeda bagi anak-anak. Dalam Islam, anak yang belum baligh belum memiliki kewajiban puasa. Puasa setengah hari pada anak-anak dipandang sebagai bentuk latihan dan pembiasaan agar mereka terbiasa menjalankan ibadah puasa secara bertahap.

Sementara itu, bagi orang sakit, musafir, lanjut usia, atau mereka yang memiliki kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain atau dengan fidyah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Keringanan tersebut bukan berarti membolehkan puasa setengah hari, melainkan memberi pilihan antara berpuasa penuh atau tidak berpuasa sama sekali sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, puasa setengah hari tidak sah jika dilakukan oleh orang dewasa sebagai puasa wajib. Praktik ini hanya dibenarkan dalam konteks pendidikan bagi anak-anak yang belum baligh, bukan sebagai pelaksanaan puasa Ramadhan yang sempurna.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi