Wamenhaj: Pengalihan Aset Haji dari Kemenag ke Kemenhaj Masih Terkendala

AKURAT.CO Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan masih adanya kendala dalam proses pengalihan sejumlah aset penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Hal tersebut disampaikan Dahnil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
"Secara bertahap Kementerian Agama telah mengalihkan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah. Namun, kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji," katanya dalam raker yang juga disiarkan secara daring lewat YouTube TVR Parlemen.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi Guru PPPK, Guru Madrasah Swasta Berpeluang Jadi ASN
Menurut Dahnil, sejumlah aset tersebut saat ini belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. Aset yang dimaksud antara lain Wisma Haji hingga Pusat Informasi Haji.
"Aset tersebut antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah," ujar Dahnil.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus berkoordinasi agar proses pengalihan aset dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya," sambungnya.
Lebih lanjut, Dahnil memaparkan perkembangan pengalihan aset yang sudah berjalan. Berdasarkan pencatatan dalam aplikasi BMN Kemenhaj, sebanyak 243 satuan kerja telah masuk dalam proses peralihan.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025 bahwa aset yang masih digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang perolehannya bersumber dari APBN, keuangan haji, dan atau perolehan lain yang sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah. Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja," jelas Dahnil.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi Guru PPPK, Guru Madrasah Swasta Berpeluang Jadi ASN
Selain itu, ia menyebut pengalihan aset gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah di kawasan Thamrin, Jakarta, juga telah tercatat dan memiliki dasar hukum melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2006.
Pemerintah menargetkan proses pengalihan aset tersebut dapat segera rampung guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah berjalan optimal, terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









