Hukum Memakai Koyo Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

AKURAT.CO Pertanyaan mengenai hukum memakai koyo saat puasa kerap muncul setiap Ramadan, terutama bagi mereka yang mengalami pegal, nyeri otot, atau masuk angin.
Kekhawatiran muncul karena zat pada koyo menempel di kulit dan dikhawatirkan bisa membatalkan puasa.
Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu apa saja yang termasuk pembatal puasa dalam Islam serta bagaimana cara kerja koyo pada tubuh.
Apa Itu Koyo dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Koyo merupakan obat luar yang ditempelkan pada kulit untuk meredakan nyeri otot atau sendi. Umumnya, koyo mengandung mentol, methyl salicylate, atau zat lain yang menimbulkan sensasi hangat.
Zat tersebut bekerja melalui permukaan kulit dengan membantu melancarkan peredaran darah di area yang ditempel. Koyo tidak dikonsumsi dan tidak masuk melalui mulut maupun saluran pencernaan.
Apakah Memakai Koyo Membatalkan Puasa?
Memakai koyo saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena penggunaannya bersifat eksternal (luar) dan tidak termasuk pembatal puasa secara syar’i.
Baca Juga: Transjakarta Didorong Berbenah di Tengah Lonjakan Penumpang
Dalam fikih Islam, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur makan dan minum—seperti mulut atau hidung—secara sengaja, serta memberikan efek nutrisi atau mengenyangkan.
Koyo hanya ditempelkan di permukaan kulit dan bekerja melalui pori-pori tanpa melibatkan saluran pencernaan.
Penyerapan melalui kulit (transdermal) tidak dikategorikan sebagai makan atau minum. Hukumnya serupa dengan penggunaan salep, minyak urut, atau obat oles lainnya.
Penjelasan Fikih
Dalam kajian fikih, pori-pori kulit tidak termasuk jalur alami masuknya makanan atau minuman.
Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami (OKI) juga menyebutkan bahwa obat tempel tidak membatalkan puasa karena tidak melalui saluran pencernaan.
Dengan demikian, memakai koyo pada siang hari saat Ramadan diperbolehkan dan puasa tetap sah.
Namun, apabila kondisi kesehatan cukup berat hingga mengganggu ibadah, Islam memberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sesuai ketentuan syariat.
Baca Juga: Libur Imlek 2026, 150 Ribu Kendaraan Padati Tol Menuju Bandung
Laporan: Vidhia Ramadhanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








