Benarkah Memasukkan Sesuatu ke Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Ini Faktanya

AKURAT.CO Ketika menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Islam dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
Karena hal tersebut, tidak sedikit masyarakat yang merasa ragu ketika ingin membersihkan telinga saat berpuasa. Banyak yang bertanya, apakah mengorek telinga bisa membatalkan puasa, atau justru diperbolehkan dalam Islam?
Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum memasukkan sesuatu ke telinga saat puasa agar kamu tidak keliru lagi.
Hukum Mengorek Telinga ketika Sedang Berpuasa
Mengorek telinga merupakan aktivitas membersihkan kotoran dengan memasukkan jari atau alat tertentu ke dalam lubang telinga. Kegiatan ini sering dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan.
Namun, dalam konteks puasa, muncul pertanyaan apakah aktivitas tersebut termasuk hal yang membatalkan puasa atau tidak. Untuk menjawabnya, perlu merujuk pada dalil dan pendapat para ulama.
Baca Juga: Mokel saat Puasa, Apakah Masuk Kategori Dosa Besar?
Menurut Imam Syafi'i, membersihkan hidung dan telinga tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat hadis yang menjelaskan anjuran menjaga kebersihan sebelum beribadah.
Dalil dan Hadis tentang Membersihkan Telinga dan Hidung
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Muhammad. Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang dianjurkan membersihkan bagian hidung sebelum beribadah karena setan meninggalkan sesuatu di dalamnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, karena tidak berkaitan langsung dengan masuknya makanan atau minuman ke dalam tubuh. Selain itu, telinga juga tidak dianggap sebagai saluran utama yang langsung menuju lambung seperti mulut atau hidung.
Batasan Membersihkan Telinga agar Puasa Tetap Sah
Meski pada dasarnya diperbolehkan, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan saat membersihkan telinga di bulan puasa.
Dikutip dari buku Menjaga Puasa Ramadhan karya Mansur Chadi Mursid, memasukkan benda seperti cotton bud atau meneteskan cairan ke telinga berpotensi membatalkan puasa jika dilakukan terlalu dalam.
Namun, membersihkan telinga menggunakan jari dan hanya pada bagian luar yang terlihat masih diperbolehkan.
Baca Juga: Puasa Setengah Hari Apakah Pahalanya Sama dengan Puasa Full?
Agar lebih aman, berikut beberapa tips membersihkan telinga saat puasa:
Gunakan jari secara perlahan pada bagian luar telinga
Hindari memasukkan alat terlalu dalam
Sebaiknya bersihkan telinga sebelum sahur atau setelah berbuka
Jangan menggunakan cairan pembersih saat berpuasa
Dengan memperhatikan batasan tersebut, kamu tetap bisa menjaga kebersihan tanpa khawatir puasa batal.
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang membersihkan telinga dengan jari saat merasa gatal atau tidak nyaman, tanpa memasukkan benda terlalu dalam, tetap dianggap sah puasanya.
Namun, jika seseorang sengaja memasukkan cotton bud hingga jauh ke dalam telinga atau meneteskan obat telinga saat berpuasa, maka hal tersebut sebaiknya dihindari karena berpotensi membatalkan puasa.
Oleh karena itu, kehati-hatian sangat dianjurkan selama menjalankan ibadah Ramadan.
Apakah mengorek telinga dengan jari membatalkan puasa?
Tidak. Membersihkan telinga dengan jari pada bagian luar yang terlihat tidak membatalkan puasa.
Apakah menggunakan cotton bud saat puasa boleh?
Boleh, selama tidak dimasukkan terlalu dalam. Namun, lebih aman dilakukan setelah berbuka puasa.
Kapan waktu terbaik membersihkan telinga saat Ramadan?
Waktu terbaik adalah sebelum sahur atau setelah berbuka puasa agar lebih aman dan tidak menimbulkan keraguan.
Itulah penjelasan lengkap tentang benarkah memasukkan sesuatu ke telinga bisa membatalkan puasa, mulai dari dalil hadis, pendapat ulama, hingga batasan yang perlu diperhatikan, sehingga kamu dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan yakin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









