Akurat Logo

Oknum ASN Kemenag Ditangkap karena Janjikan “Jalur Cepat Haji", Tipu Calon Jamaah hingga Puluhan Juta Rupiah

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Oktober 2025, 08:08 WIB
Oknum ASN Kemenag Ditangkap karena Janjikan “Jalur Cepat Haji", Tipu Calon Jamaah hingga Puluhan Juta Rupiah

AKURAT.CO Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ditangkap polisi karena diduga menipu calon jamaah haji dengan modus menjanjikan percepatan keberangkatan ke Tanah Suci. Pelaku diketahui berinisial MH (54), pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) di Situbondo, Jawa Timur.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo setelah sejumlah calon jamaah melapor menjadi korban. MH kini resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit III Tipikor.

“Yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Arab Saudi Siap Tolak Jamaah Haji yang Tak Sehat, Indonesia Diminta Perketat Istithaah Kesehatan untuk Haji 2026

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menawarkan jasa pengurusan “jalur cepat” keberangkatan haji dengan alasan memiliki akses khusus ke Kementerian Agama di Surabaya. MH meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban berinisial S, dengan dalih biaya administrasi dan pelunasan keberangkatan.

“Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi,” ungkap AKP Agung.

Modus penipuan ini dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat KUA yang dianggap berwenang dalam urusan haji. Janji “jalur cepat” yang diucapkan pelaku membuat korban yakin dan rela menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa curiga.

Kini, MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah,” jelas AKP Agung.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain atau jaringan serupa di daerah lain. Berkas perkara juga tengah dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Baca Juga: Apakah Hari Diwali Sesuai dengan Syariat Islam?

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menjanjikan jalan pintas dalam ibadah haji. Sistem keberangkatan haji di Indonesia diatur secara resmi dan hanya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah melalui mekanisme daftar tunggu yang sah.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi langsung ke instansi resmi dan tidak tergiur dengan tawaran “jalur cepat” haji yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.