Hakim Djuyamto Kagetkan Publik, Siap Kembalikan Rp 5,5 Miliar untuk Pembangunan Kantor NU Kartasura

AKURAT.CO Salah satu hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto, membuat pengakuan mengejutkan.
Ia menyatakan siap mengembalikan uang senilai Rp 5,5 miliar yang sebelumnya disumbangkan untuk pembangunan kantor terpadu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura.
Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/10/2025).
“Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MWC NU dari Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Suratno, panitia telah menjual tanah tersebut. Nilainya sebesar Rp 5,5 miliar,” ujar penasihat hukum Djuyamto dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Masih Dalami Pemanggilan Rajiv Nasdem di Kasus Korupsi CSR BI
Djuyamto diketahui merupakan ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura. Dalam sidang sebelumnya, ia disebut memberikan uang sekitar Rp 5,7 miliar untuk proyek pembangunan tersebut.
Penasihat hukum Djuyamto menyampaikan, uang hasil penjualan lahan kini siap diserahkan kepada jaksa melalui rekening penitipan resmi.
“Dalam sidang kali ini, kami hendak bermohon kepada Majelis Hakim agar dana tersebut dapat kami proses pengembaliannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui rekening penitipan,” ujarnya.
Ia juga meminta arahan teknis dari majelis hakim apakah uang akan diserahkan secara tunai atau melalui virtual account dari pihak kejaksaan.
“Izinkan untuk diperkenankan agar JPU dapat membuka rekening penitipan pengembalian dana Rp 5,5 miliar dari pembelian tanah tersebut, Majelis,” katanya menambahkan.
Menanggapi hal itu, pihak jaksa mengapresiasi iktikad baik tersebut, namun menegaskan eksekusi pengembalian uang berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami ucapkan terima kasih atas iktikad baik dari pihak NU. Tapi secara teknis, pelaksanaannya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar jaksa dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Effendi, kemudian meminta agar tim penasihat hukum dan jaksa membangun komunikasi lebih lanjut untuk menuntaskan proses pengembalian dana. “Bisa dibangun komunikasi. Nanti komunikasinya saja,” kata Hakim Effendi.
Selain Djuyamto, terdakwa lain dalam kasus ini, Agam Syarief Baharudin, juga menyatakan niat mengembalikan uang yang diduga terkait perkara. Nilainya mencapai Rp 1 miliar.
“Kami juga ada pengembalian susulan karena ada penarikan reksa dana senilai Rp 1 miliar. Itu kami rencanakan dikembalikan dalam waktu dekat,” kata penasihat hukum Agam.
Baca Juga: Tak Ada Penambahan, Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Tetap 221 Ribu
Dalam kasus ini, tiga hakim — Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom — bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Wahyu Gunawan didakwa menerima total suap Rp 40 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas perkara ekspor CPO.
Jaksa menyebut, uang itu berasal dari pihak yang mewakili kepentingan korporasi besar di industri minyak sawit seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Rinciannya, Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar.
Sidang kasus ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








