BP Haji Disahkan Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Kuota Petugas Haji Daerah Dibatasi

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan itu membuat Badan Penyelenggara (BP) Haji beralih status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Cucun kepada seluruh anggota dewan.
Pertanyaan itu dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh para anggota DPR yang hadir, lalu diketok palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Baca Juga: BP Haji Resmi Berubah Menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa revisi ini tidak menghapus kuota petugas haji daerah, meski jumlahnya dibatasi.
“Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena selama ini jumlahnya terlalu besar. Jadi jangan sampai ada anggapan petugas daerah dihapus, itu tidak benar,” jelas Marwan.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan paling mendasar dari revisi ini adalah status kelembagaan penyelenggara.
“Yang paling urgensi dalam pembahasan ini adalah perubahan frasa. Selama ini disebut badan, akhirnya panja menyepakati menjadi kementerian,” tegasnya.
Dengan perubahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi lembaga baru yang menaungi seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









