Akurat Logo

Situs PeduliLindungi Diretas Jadi Laman Judi Online, Ini Hukum Bermain Judi Online dalam Fikih Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Mei 2025, 10:34 WIB
Situs PeduliLindungi Diretas Jadi Laman Judi Online, Ini Hukum Bermain Judi Online dalam Fikih Islam

AKURAT.CO Masyarakat dunia maya digegerkan oleh kabar peretasan situs PeduliLindungi.id yang sempat dialihkan ke laman judi online. Aplikasi yang pernah berjasa besar dalam mendukung penanganan pandemi COVID-19 itu kini menuai sorotan, bukan karena fungsinya, melainkan karena lemahnya pengawasan keamanan domain yang tidak lagi berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menanggapi isu tersebut, Kemenkes memberikan klarifikasi tegas bahwa sejak Maret 2023, pengelolaan PeduliLindungi telah sepenuhnya beralih menjadi platform SatuSehat. Dengan demikian, segala bentuk pengelolaan, termasuk keamanan situs, bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.

“Kami sampaikan bahwa SatuSehat sejak berubah dari PL (PeduliLindungi) per Maret 2023, otomatis pengelolaan, termasuk urusan keamanan, seluruhnya berikut website, juga tidak di Kemenkes lagi, dan dikelola oleh pihak lain,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Kamis 22 Mei 2025 Weton Apa? Simak Penjelasannya di Sini!

Aji menambahkan bahwa pengelolaan situs tersebut kini berada di bawah tanggung jawab pihak Telkom. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs dengan nama PeduliLindungi yang meminta data pribadi.

“Kami meminta masyarakat waspada akan situs yang bernama PeduliLindungi yang meminta data, karena saat ini Kemenkes mengelola SatuSehat, bukan lagi PeduliLindungi,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah laporan media menyebutkan bahwa situs PeduliLindungi dialihkan ke laman judi online akibat dugaan peretasan. Meskipun kemudian situs tersebut dinyatakan telah kembali normal, insiden ini mengundang kekhawatiran tentang keamanan data digital warga negara.

Peristiwa ini juga memperkuat keresahan masyarakat terhadap maraknya judi online yang tersebar luas di berbagai platform digital. Tidak hanya melalui situs ilegal, promosi judi juga sering kali muncul di kolom komentar media sosial, bahkan sempat menyusup ke akun-akun publik resmi.

HukumJudi Online dalam Perspektif Fikih Islam

Dalam konteks hukum Islam, praktik judi, baik secara konvensional maupun digital, jelas termasuk dalam kategori maysir—perbuatan yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an. Surah Al-Ma’idah ayat 90 menyatakan: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Judi termasuk salah satu bentuk transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan dhulm (kezaliman), karena keuntungan salah satu pihak diperoleh dari kerugian pihak lain. Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa judi dalam bentuk apa pun haram hukumnya, termasuk judi yang dilakukan melalui media digital.

Dalam konteks negara, keberadaan judi online juga berdampak buruk secara sosial dan ekonomi. Banyak kasus penyalahgunaan uang, perceraian, hingga tindak kriminalitas yang bermula dari kecanduan judi online. Bahkan baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap modus penggelapan dana Rp 2,5 miliar oleh oknum pegawai bank BUMN yang digunakan untuk bermain judi daring.

Baca Juga: Jangan Tebang Pilih, Bongkar Semua Nama yang Terlibat Kasus Judi Online Kominfo

Dengan demikian, peretasan situs PeduliLindungi yang dialihkan ke laman judi online tidak hanya mencerminkan persoalan keamanan digital, tetapi juga menyingkap darurat moral dan spiritual di tengah masyarakat.

Penanganan masalah ini perlu melibatkan pendekatan lintas sektor—mulai dari penegakan hukum, peningkatan literasi digital, hingga penguatan nilai keagamaan.

Fikih Islam memberi peringatan keras terhadap segala bentuk perjudian. Bukan hanya karena merugikan diri sendiri, tetapi juga karena efek domino-nya terhadap keluarga dan masyarakat.

Dalam konteks ini, penegakan syariat dan pemantauan digital harus berjalan beriringan. Jangan sampai situs yang dulunya menyelamatkan jutaan nyawa kini berubah menjadi pintu keruntuhan moral bangsa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.