Akurat Logo

Tidak Semua Muslim Diwajibkan Puasa, Ini 6 Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Fajar Rizky Ramadhan | 13 Maret 2025, 09:50 WIB
Tidak Semua Muslim Diwajibkan Puasa, Ini 6 Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

AKURAT.CO Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ"

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Namun, meskipun puasa adalah kewajiban, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan kepada mereka yang memiliki uzur tertentu.

Ada beberapa golongan Muslim yang tidak diwajibkan berpuasa, dan dalil-dalil Al-Qur'an maupun Hadis menjelaskan dengan tegas tentang siapa saja yang mendapatkan keringanan ini.

1. Orang yang Sakit

Seseorang yang sedang menderita sakit sehingga jika ia berpuasa akan memperparah kondisinya atau menghambat kesembuhannya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

"وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ"

Artinya: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti sebanyak hari (yang ia tinggalkan) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dari ayat ini, jelas bahwa mereka yang sakit hanya berkewajiban mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan, saat mereka sudah sehat.

Baca Juga: Puasa Tanpa Sholat, Apakah Puasanya Sah?

2. Musafir (Orang yang Sedang Bepergian)

Islam memberikan keringanan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh, karena bepergian sering kali membawa kelelahan dan kesulitan. Dalil tentang keringanan ini juga disebutkan dalam ayat yang sama di Surah Al-Baqarah.

Nabi Muhammad SAW pun pernah mencontohkan keringanan ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, bahwa Rasulullah pernah bepergian dalam keadaan berpuasa dan juga pernah berbuka, menunjukkan fleksibilitas yang diberikan Islam dalam hal ini.

3. Orang yang Sudah Tua dan Lemah

Mereka yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang lemah juga mendapat keringanan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Allah berfirman:

"وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ"

Artinya: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

4. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil atau menyusui juga diberikan keringanan jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk dalam golongan yang boleh tidak berpuasa, namun mereka wajib menggantinya di kemudian hari atau membayar fidyah sesuai perbedaan pendapat ulama.

5. Anak-anak yang Belum Baligh

Kewajiban puasa hanya berlaku bagi mereka yang telah mencapai usia baligh. Sebelum itu, anak-anak tidak diwajibkan berpuasa, meskipun mereka dianjurkan untuk dilatih sejak dini agar terbiasa dengan ibadah ini.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Buka Puasa Hari Ini, Minggu 9 Maret 2025 untuk Seluruh Wilayah Indonesia

6. Orang dengan Gangguan Jiwa (Tidak Berakal)

Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal. Mereka yang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan akal tidak dibebani kewajiban ini. Hal ini sesuai dengan kaidah syariat yang disampaikan Rasulullah SAW:

"رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ"

Artinya: “Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: orang gila sampai ia sadar, orang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud)

Dari uraian di atas, terlihat bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang berada dalam situasi tertentu sehingga tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadan.

Namun, bagi yang mampu dan tidak memiliki uzur, puasa tetap menjadi kewajiban yang tak boleh ditinggalkan.

Keringanan ini menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang memerhatikan kemaslahatan umat dengan tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban dan kasih sayang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.