Akurat Logo

Menentukan Hukum Islam dengan Rujukan Chat Meta AI WhatsApp, Bolehkah?

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Desember 2024, 07:30 WIB
Menentukan Hukum Islam dengan Rujukan Chat Meta AI WhatsApp, Bolehkah?

AKURAT.CO Kemajuan teknologi telah membawa kita pada era di mana berbagai informasi, termasuk pengetahuan agama, dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi dan platform digital.

Salah satunya adalah penggunaan teknologi AI seperti Chat Meta AI di WhatsApp yang memungkinkan untuk bertanya tentang hukum Islam.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah diperbolehkan dalam Islam menjadikan jawaban dari AI sebagai rujukan untuk menentukan hukum agama?

Dalam Islam, menetapkan hukum syariat harus didasarkan pada dalil yang shahih dan pemahaman yang mendalam. Allah berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"…Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini menekankan pentingnya bertanya kepada "ahli dzikir" atau orang-orang yang memiliki ilmu mendalam tentang agama.

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud ahli dzikir adalah ulama yang menguasai Al-Qur'an dan Hadis serta memahami kaidah-kaidah syariat.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Stiker Kustom di WhatsApp dengan Meta AI, Dijamin Seru!

Teknologi seperti AI bukanlah "ahli dzikir" dalam pengertian ini. Meskipun AI dapat mengakses berbagai literatur keislaman, ia tidak memiliki kemampuan untuk memahami konteks, niat, dan kondisi individu yang menjadi aspek penting dalam penerapan hukum Islam. Rasulullah ﷺ juga mengingatkan:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

"Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan baginya, maka Dia akan memahamkannya dalam urusan agama." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pemahaman agama adalah anugerah yang melibatkan proses pembelajaran mendalam, pengalaman, dan kebijaksanaan, yang tidak dimiliki oleh AI.

Selain itu, fatwa atau penentuan hukum memerlukan ijtihad, yaitu usaha maksimal seorang ulama untuk memahami dan menyimpulkan hukum berdasarkan dalil-dalil syar'i.

Ijtihad ini tidak sekadar mengolah data, tetapi juga melibatkan hati dan pikiran dalam memahami maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) suatu hukum.

Dalam konteks penggunaan AI, ulama kontemporer menyatakan bahwa alat seperti AI dapat digunakan sebagai sarana mencari informasi awal atau referensi tambahan, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan hukum.

Baca Juga: Meta Perluas Fitur Penghapusan Pelanggaran Kebijakan di Facebook dan Instagram

Sebab, AI tidak dapat menggantikan peran ulama dalam memberikan fatwa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan kondisi masyarakat.

Kesimpulannya, menggunakan Chat Meta AI untuk mendapatkan informasi agama tidaklah haram selama informasi tersebut digunakan sebagai rujukan awal dan tetap diverifikasi kepada ulama atau ahli agama yang kompeten.

Namun, menjadikan AI sebagai otoritas utama dalam menentukan hukum Islam tidak sesuai dengan prinsip syariat.

Sebagai umat Islam, kita harus tetap merujuk kepada para ulama yang memiliki ilmu dan pemahaman mendalam tentang agama, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.