Dalam perspektif Islam, sujud memiliki kedudukan istimewa sebagai bentuk penghambaan tertinggi yang hanya diperuntukkan bagi Allah semata. Sujud dalam Islam mengandung makna kerendahan hati dan pengakuan bahwa hanya Allah yang berhak mendapatkan penghormatan tersebut.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "وَٱسْجُدْ وَٱقْتَرِب" yang artinya "Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Allah)" (QS. Al-‘Alaq: 19). Ayat ini menegaskan bahwa sujud adalah salah satu bentuk ibadah yang menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan kepada manusia atau makhluk lainnya.
Baca Juga: Hukum Istri yang Bekerja untuk Suaminya menurut Pandangan Islam
Lebih lanjut, Rasulullah Muhammad SAW juga melarang keras umatnya untuk bersujud kepada selain Allah. Dalam salah satu hadis, Rasulullah bersabda,
"لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الزَّوْجَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِعِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا"
Artinya, "Seandainya aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentu aku akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas dirinya" (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun dalam hubungan suami-istri terdapat hak dan kewajiban tertentu, sujud tetap tidak boleh diberikan kepada manusia karena hanya Allah yang layak menerimanya.
Rasulullah memberikan penegasan yang jelas bahwa dalam Islam, sujud adalah bentuk ibadah khusus yang tidak boleh diberikan kepada makhluk.
Kasus yang melibatkan siswa di Surabaya ini dapat dilihat sebagai tindakan yang menyimpang dari ajaran Islam karena sujud yang dilakukan bukan sebagai ekspresi ibadah kepada Allah, tetapi lebih kepada bentuk penundukan diri secara paksa di hadapan manusia lain.
Islam sangat menjaga kehormatan dan kemuliaan setiap individu, bahkan dalam konteks penghormatan terhadap sesama. Dalam QS. Al-Isra’ ayat 70, Allah berfirman, "وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ" yang artinya, "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam."
Ayat ini menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam kemuliaan yang harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan secara hina. Tindakan memaksa seseorang untuk bersujud kepada manusia lain atau menirukan perilaku hewan adalah bertentangan dengan prinsip ini.
Baca Juga: Hukum Memutus Hubungan Pertemanan yang Toxic menurut Islam
Oleh karena itu, sujud kepada manusia tidak hanya dilarang secara syariat, tetapi juga mengabaikan martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis negatif bagi korban yang merasa direndahkan.
Dalam Islam, penghinaan terhadap sesama manusia sangat dilarang, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11: "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ" yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain."
Islam sangat menekankan pentingnya saling menghormati dan menjunjung martabat manusia, serta melarang segala bentuk tindakan yang bisa merendahkan orang lain.
Maka, dalam konteks kasus siswa SMA di Surabaya ini, tindakan memaksa seseorang untuk bersujud kepada manusia lain jelas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip keimanan dan etika yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Islam mengajarkan bahwa penghormatan sejati tidak perlu dilakukan dengan menundukkan seseorang secara fisik, melainkan cukup dengan menjaga akhlak dan memperlakukan sesama manusia dengan baik.








