Akurat

Dibuka! Ini Cara Daftar Petugas Haji 2025 Lengkap dengan Formasi yang Dibutuhkan

Shalli Syartiqa | 7 November 2024, 14:17 WIB
Dibuka! Ini Cara Daftar Petugas Haji 2025 Lengkap dengan Formasi yang Dibutuhkan

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M, yang merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia pada tahun depan.

Siapa pun dapat mendaftar sebagai calon petugas haji untuk musim haji 1446 H/2025 M.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengumumkan pembukaan seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah.

Pendaftaran untuk seleksi ini dibuka dari tanggal 7 hingga 15 November 2024.

Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Ajak Pengawas Lebih Peka dengan Dinamika Masyarakat

Lebih lanjut, berikut formasi dan cara lengkap daftar petugas haji 2025 yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (7/11/2024).

Formasi petugas haji 2025

1. PPIH Kloter:

- Ketua Kloter

- Pembimbing Ibadah

2. PPIH Arab Saudi:

- Petugas Layanan Akomodasi

- Petugas Layanan Konsumsi

- Petugas Layanan Transportasi

- Petugas Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)

Cara daftar petugas haji 2025

1. Pendaftaran online

Calon petugas haji dapat mengakses laman pendaftaran dan seleksi petugas haji tahun 1446 H/2025 M melalui alamat web:https://haji.kemenag.go.id/petugas

Langkah-langkah pendaftaran:

- Klik Pendaftaran Petugas

- Pilih jenis tugas yang diinginkan

- Pilih Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil tempat tes

- Isi NIK yang sesuai

- Masukkan nama lengkap

- Masukkan tanggal lahir

- Isi alamat email yang aktif

- Isi nomor WhatsApp yang dapat dihubungi

- Klik Daftar

- Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi "Pengajuan Pendaftaran Berhasil"

2. Pembuatan akun peserta

Setelah menerima notifikasi melalui nomor WhatsApp, calon petugas haji dapat melanjutkan dengan membuat akun di aplikasi seleksi petugas haji tahun 2025 dengan langkah-langkah berikut:

- Klik Buat Akun

- Pilih jenis petugas

- Isi NIK yang sesuai dengan pendaftaran

- Masukkan tanggal lahir yang sesuai dengan pendaftaran

- Buat username (tanpa spasi); pastikan mencatat username karena tidak bisa menggunakan username lama

- Jika username lupa, tidak dapat melakukan login untuk melengkapi biodata

- Isi alamat email yang aktif dan dapat diakses

- Buat password minimal 8 karakter, dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (misalnya: H3r4n98$2h)

- Pastikan password dicatat dengan baik

- Konfirmasi password dengan yang sama

- Isi captcha yang tersedia

- Klik Buat Akun

3. Login akun

Setelah akun berhasil dibuat, calon petugas akan diarahkan ke aplikasi.

Pilih Masuk dan masukkan username dan password yang telah dibuat. Klik Masuk untuk melanjutkan.

4. Pengisian biodata

Calon petugas haji wajib mengisi biodata secara lengkap. Unggah pasfoto terbaru dengan latar belakang putih, tampak muka 80%, ukuran file maksimal 500 KB.

Pastikan semua informasi biodata terisi dengan benar dan lengkap.
Unggah Kelengkapan dokumen dalam format PDF, dengan ukuran maksimal 2 MB.

5. Upload data dan dokumen

Sebelum mengunggah dokumen, pastikan semua data pribadi yang diupdate sudah benar.

- Periksa kelengkapan dokumen yang diunggah, pastikan tidak ada yang salah

- Perhatikan dokumen wajib (mandatory) yang harus diunggah

- Pastikan dokumen persyaratan yang wajib sudah diunggah untuk menghindari kegagalan verifikasi

- Klik Simpan dan lanjutkan untuk Submit Pendaftaran

- Setelah proses Submit Pendaftaran, perubahan data atau pengunggahan ulang dokumen tidak dapat dilakukan

- Tunggu proses verifikasi oleh Admin/Verifikator Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil Tahap-1

- Jika verifikasi berhasil, status di halaman biodata akan berubah menjadi TERVERIFIKASI

- Setelah itu, unduh Kartu Peserta dan instal Aplikasi CAT Petugas di Playstore untuk mengikuti seleksi lebih lanjut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.