Akurat Logo

Viral Puluhan Kuburan di Indramayu ‘Disegel’ Pengadilan Negeri, Apa Hukum Menyegel Kuburan dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Oktober 2024, 13:53 WIB
Viral Puluhan Kuburan di Indramayu ‘Disegel’ Pengadilan Negeri, Apa Hukum Menyegel Kuburan dalam Islam?

AKURAT.CO Kasus viral di Indramayu tentang puluhan kuburan yang ‘disegel’ oleh Pengadilan Negeri telah memicu berbagai pertanyaan di masyarakat.

Peristiwa ini diduga terkait dengan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi kompleks pemakaman tersebut.

Selain memunculkan perdebatan hukum di ranah negara, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana pandangan Islam mengenai penyegelan atau penghalangan akses ke makam.

Hukum Menyegel Kuburan dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, menghormati jenazah dan kuburan adalah prinsip utama yang tidak boleh dilanggar.

Beberapa dalil menunjukkan bahwa jenazah dan makam memiliki kehormatan yang setara dengan orang hidup dan harus diperlakukan dengan penuh penghormatan.

Larangan Mengganggu Mayat dan Kuburan

Rasulullah SAW bersabda:

كسر عظم الميت ككسره حيا

"Mematahkan tulang jenazah itu sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.”
— (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa mengganggu jasad atau tempat peristirahatan terakhirnya, seperti kuburan, dianggap perbuatan yang dilarang.

Baca Juga: Viral Pria Tinggalkan Pacar yang Cacat karena Kecelakaan, Apa Respons Islam Atas Kasus Ini?

Penyegelan kuburan yang menyebabkan keluarga tidak dapat berziarah atau menziarahi kerabat bisa dianggap bentuk penghinaan terhadap jenazah.

 

Kewajiban Memelihara Hak Orang yang Meninggal

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ

“Kemudian Dia mematikannya dan memakamkannya.” — (QS. Abasa: 21)

Ayat ini menegaskan pentingnya pemakaman dan perawatan makam sebagai bagian dari penghormatan kepada orang yang telah wafat.

Oleh karena itu, menghalangi akses ke kuburan, terutama jika bertujuan untuk kepentingan duniawi, bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

 

Resolusi Sengketa dalam Islam

Dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan lahan pemakaman, Islam mengajarkan pentingnya penyelesaian melalui jalan damai, seperti musyawarah dan mediasi. Allah berfirman:

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan perdamaian itu lebih baik.”— (QS. An-Nisa: 128).

Dengan demikian, meskipun ada sengketa tanah, tindakan menyegel kuburan bukanlah solusi yang selaras dengan ajaran Islam.

Lebih baik sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur musyawarah atau pengadilan tanpa mengorbankan akses keluarga terhadap makam kerabat mereka.

Sisi Hukum Negara dan Etika Islam

Dari sudut pandang hukum negara, tindakan penyegelan dilakukan untuk menegaskan status tanah sengketa agar tidak ada pihak yang memanfaatkannya sebelum ada putusan tetap.

Baca Juga: Fakta Soal Bobon Santoso Mualaf yang Ramai Dibahas Warganet, Begini Cara Pindah Agama Islam Sesuai Syari'at

Namun, ketika lahan tersebut merupakan area pemakaman, perlu ada kebijakan khusus yang mempertimbangkan aspek sosial dan agama.

Pemerintah atau pengadilan sebaiknya memperhatikan sensitivitas masyarakat, terutama dalam hal penghormatan terhadap jenazah dan hak ziarah keluarga.

Dalam pandangan Islam, menyegel kuburan tanpa alasan yang sah dan menghalangi keluarga berziarah bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap jenazah.

Meskipun sengketa tanah menjadi alasan hukum di balik penyegelan, penyelesaiannya harus mempertimbangkan nilai-nilai agama dan sosial.

Oleh karena itu, langkah terbaik adalah mencari solusi damai melalui musyawarah atau mediasi, sehingga kepentingan hukum dan nilai etika Islam bisa sejalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.