Akurat Logo

Hukum Jual Beli dengan Sistem COD dalam Perspektif Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Oktober 2024, 12:53 WIB
Hukum Jual Beli dengan Sistem COD dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Perkembangan teknologi telah memunculkan berbagai bentuk transaksi, salah satunya adalah Cash on Delivery (COD).

Dalam sistem ini, pembeli dan penjual sepakat bahwa pembayaran dilakukan ketika barang diterima oleh pembeli. 

COD adalah metode pembayaran di mana pembeli baru membayar ketika barang yang dipesan telah diterima.

Dalam Islam, setiap transaksi jual beli harus memenuhi prinsip ijab qabul (kesepakatan) serta adanya ridha antara kedua belah pihak.

Hukum jual beli dalam Islam adalah halal, sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan pentingnya ridha dalam transaksi, termasuk pada jual beli dengan sistem COD. Dengan syarat kedua pihak sepakat dan tidak ada penipuan, transaksi ini dibolehkan.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Kotoran Ayam untuk Pupuk Organik

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

"Sesungguhnya jual beli itu sah bila didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak." (HR. Ibnu Majah)

Dalam sistem COD, jika penjual dan pembeli sepakat terkait harga, barang, dan waktu pembayaran (ketika barang diterima), maka transaksi ini sah.

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar jual beli COD sejalan dengan syariat:

1. Keterbukaan dan Kejujuran

Islam melarang segala bentuk penipuan (gharar) dalam transaksi. Barang harus dijelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman.

2. Adanya Ijab dan Qabul

Walaupun dalam COD akad dilakukan dalam dua tahap (pemesan dan pembayaran saat barang diterima), jika kedua pihak ridha, akad ini sah.

3. Larangan Riba

Harga barang harus jelas dan tidak boleh ada tambahan biaya yang bersifat riba. Misalnya, jika ada tambahan biaya, harus diinformasikan sejak awal.

4. Hak Khiyar

Dalam Islam, pembeli berhak melakukan khiyar (pilihan) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi ketika melihat barang. Ini relevan dalam COD, karena pembeli bisa memeriksa barang sebelum membayar.

Baca Juga: Viral Netizen 'Santet' Wasit Ahmed Al-Kaf Pakai Kain Pocong, Apa Hukum Santet dalam Islam?

Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis, jual beli dengan sistem COD dibolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun jual beli: adanya ijab qabul, kejujuran, keridhaan, dan tidak ada unsur penipuan.

Sistem COD bahkan memfasilitasi hak khiyar bagi pembeli, yang sesuai dengan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam.

Dengan demikian, COD adalah praktik yang sah secara syariah dan dapat menjadi pilihan transaksi asalkan memenuhi semua prinsip syariat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.