Apa Hukum Guru Lakukan Tindakan Asusila pada Muridnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam pandangan Islam, tindakan asusila atau pelecehan seksual, apalagi jika dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya, adalah dosa besar.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, serta melarang keras segala bentuk tindakan yang merusak kehormatan orang lain, termasuk pelecehan seksual.
Al-Qur'an dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina. Allah berfirman dalam surah Al-Isra’:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' [17]: 32)
Tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya jelas termasuk dalam kategori perbuatan mendekati zina, bahkan bisa dianggap lebih buruk karena melibatkan posisi otoritas (guru) yang seharusnya melindungi dan mendidik muridnya.
Baca Juga: Viral Video Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Apa Hukum Menyebarkan Video Syur menurut Islam?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
"Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian (untuk dirusak), sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, dan kota ini." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa kehormatan manusia, termasuk murid, harus dijaga dan dilindungi. Tindakan asusila adalah pelanggaran serius terhadap kehormatan seseorang.
Islam juga memberikan ancaman keras terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan dzalim, termasuk pelecehan seksual. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Jauhilah oleh kalian perbuatan dzalim, karena kedzaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR. Muslim)
Pelecehan seksual merupakan bentuk kedzaliman yang dapat mendatangkan kehancuran di dunia dan akhirat.
Dalam hukum Islam (syariat), pelaku tindakan asusila dapat dikenakan hukuman berat, tergantung dari tingkat keparahan perbuatannya.
Jika tindakan tersebut termasuk zina, hukuman bagi pelakunya sangat berat, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kiamat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur [24]: 2)
Baca Juga: Doa Khusus Hari Rabu, Agar Dipenuhi Rezeki yang Halal
Jika pelecehan tersebut tidak mencapai zina, Islam tetap memberlakukan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan, yang bisa berupa hukuman penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerusakan serius.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya adalah dosa besar dalam Islam.
Selain merupakan pelanggaran terhadap kehormatan manusia, tindakan tersebut juga merupakan bentuk kedzaliman yang mendatangkan hukuman berat di dunia dan akhirat.
Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat manusia, serta melarang keras perbuatan yang merusak, terutama ketika dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







