Akurat

Asal Muasal Peringatan Maulid Nabi Muhammad Menurut 3 Ulama Terkenal

Fajar Rizky Ramadhan | 10 September 2024, 09:00 WIB
Asal Muasal Peringatan Maulid Nabi Muhammad Menurut 3 Ulama Terkenal

AKURAT.CO Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu tradisi yang sudah berlangsung lama di kalangan umat Islam.

Namun, tradisi ini tidak disyariatkan secara langsung oleh Al-Qur'an maupun Hadis. Peringatan Maulid Nabi adalah hasil ijtihad para ulama dalam menyemarakkan cinta kepada Rasulullah dan sebagai bentuk penghormatan atas kelahiran beliau.

Berikut ini beberapa pandangan ulama mengenai asal muasal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

1. Imam Al-Suyuthi (849-911 H)

Imam Jalaluddin Al-Suyuthi, seorang ulama besar dalam bidang tafsir, hadis, dan sejarah, menguraikan pendapatnya tentang Maulid Nabi dalam kitabnya yang berjudul Husn al-Maqsid fi Amal al-Mawlid.

Menurut Al-Suyuthi, peringatan Maulid adalah amalan yang baik selama dilakukan dengan niat untuk mengungkapkan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah.

Ia juga menekankan bahwa memperingati Maulid merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024? Catat Tanggalnya!

Al-Suyuthi berpendapat bahwa perayaan Maulid dimulai di masa Dinasti Fatimiyah di Mesir pada abad ke-4 Hijriah. Dinasti Fatimiyah dikenal sebagai penguasa Syiah yang memperkenalkan berbagai perayaan keagamaan, termasuk Maulid Nabi.

Keaslian pendapat Al-Suyuthi diakui luas karena beliau adalah seorang ulama terkemuka yang memiliki otoritas besar dalam disiplin ilmu agama. Kitab Husn al-Maqsid adalah salah satu rujukan klasik dalam pembahasan mengenai Maulid Nabi.

2. Imam Ibn Hajar al-Asqalani (773-852 H)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani, seorang ahli hadis terkenal, juga memberikan pandangannya mengenai peringatan Maulid Nabi.

Dalam kitab Al-Durar al-Kamina, Ibn Hajar menyebutkan bahwa memperingati kelahiran Nabi adalah amalan yang dapat mendatangkan pahala jika dilakukan dengan niat yang benar, yaitu menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Beliau juga berargumen bahwa tindakan ini memiliki dasar syar'i karena kelahiran Nabi adalah salah satu rahmat terbesar bagi umat manusia, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: "Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam" (QS. Al-Anbiya: 107).

Ibn Hajar menekankan bahwa peringatan ini bukanlah bid'ah yang tercela, melainkan amalan yang dapat bernilai positif jika diiringi dengan zikir dan amal kebajikan.

Keaslian pandangan Ibn Hajar diakui di kalangan ulama ahli hadis, karena kitab-kitabnya, terutama Fath al-Bari, merupakan salah satu rujukan utama dalam memahami hadis.

3. Imam Al-Nawawi (631-676 H)

Imam Yahya bin Sharaf al-Nawawi, penulis kitab Riyad al-Salihin dan Al-Majmu', juga menyetujui peringatan Maulid Nabi dengan catatan bahwa isi perayaan tersebut harus diisi dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti bacaan Al-Qur'an, shalawat, dan kajian sirah Nabi.

Dalam karyanya, Al-Nawawi menekankan pentingnya mengambil hikmah dari peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW dan mengapresiasi sejarah hidup beliau sebagai teladan.

Baca Juga: 5 Keutamaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Menjadi Momentum untuk Umat Muslim Berbuat Baik!

Walaupun tidak secara khusus menulis kitab tentang Maulid, pandangan Imam Al-Nawawi dalam berbagai karya fiqihnya sering dijadikan dasar oleh ulama-ulama setelahnya dalam membolehkan peringatan Maulid dengan syarat-syarat tertentu.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah sebuah tradisi yang berkembang di kalangan umat Islam berabad-abad setelah wafatnya Nabi.

Pandangan dari beberapa ulama besar seperti Imam Al-Suyuthi, Ibn Hajar al-Asqalani, dan Imam Al-Nawawi menunjukkan bahwa peringatan Maulid memiliki landasan yang cukup kuat selama diisi dengan amalan yang baik dan niat yang benar.

Keaslian pandangan mereka diakui oleh banyak ulama lain karena karya-karya mereka menjadi rujukan dalam berbagai disiplin ilmu agama.

Meskipun tidak semua ulama sepakat dalam membolehkan peringatan Maulid, mayoritas berpendapat bahwa selama peringatan ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syariat, hal itu dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kecintaan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.