Istri Umar Kei yang Pertama Disebut Jadi Saksi Nikah baginya saat Nikah dengan Istri Kedua, Apakah Boleh dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah.
Salah satu syarat sahnya pernikahan adalah adanya saksi. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah istri pertama dapat menjadi saksi pernikahan suaminya dengan istri kedua?
Dalam pernikahan, saksi adalah salah satu rukun yang harus dipenuhi. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَي عَدْلٍ
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Dari hadits di atas, dapat dipahami bahwa saksi pernikahan haruslah dua orang yang adil. Adil di sini berarti orang yang tidak melakukan dosa besar dan menjaga dirinya dari perbuatan dosa kecil secara terus-menerus.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Donor Organ Menurut Syariat Islam?
Dalam fikih, saksi pernikahan haruslah laki-laki yang baligh, berakal, dan adil. Hal ini sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, termasuk ulama Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Dalam hal ini, wanita tidak diperbolehkan menjadi saksi pernikahan, baik itu istri pertama maupun wanita lain. Dalam Al-Qur'an disebutkan:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu." (QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini secara umum menunjukkan bahwa saksi dalam urusan yang berkaitan dengan hukum, termasuk pernikahan, haruslah dari kalangan laki-laki.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa wanita tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan.
Hal ini didasarkan pada hadits dan ayat di atas, serta pada tradisi yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.
Jadi, jika seorang istri pertama dijadikan saksi untuk pernikahan suaminya dengan istri kedua, maka menurut hukum Islam, pernikahan tersebut tidak sah karena saksi pernikahan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Kasus KDRT Cut Intan Nabila Oleh Suaminya, Apa Hikmah yang Bisa Diambil Umat Islam?
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, seorang istri pertama tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan suaminya dengan istri kedua.
Saksi pernikahan haruslah dua orang laki-laki yang adil. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum Islam.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







