Viral Marisa Putri Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu dalam Keadaan Mabuk, Ini Larangan Mabuk dalam Islam

AKURAT.CO Belakangan ini, berita mengenai Marisa Putri, seorang mahasiswi yang terlibat dalam kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk, viral di media sosial.
Kejadian ini memicu perbincangan tentang bahaya dan dampak dari mengemudi dalam kondisi tidak sadar serta pentingnya mematuhi aturan agama dan hukum.
Dalam Islam, mengonsumsi alkohol atau zat yang membuat seseorang mabuk dilarang dengan tegas.
Larangan ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan larangan tersebut:
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:219):
-يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَا ذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ ٱلْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu: 'Apa yang harus mereka infakkan?' Katakanlah: 'Yang lebih dari itu.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."
Baca Juga: Profil Istri Putra Mahkota Yordana Hussein bin Abdullah, Putri Rajwa Al-Saif
Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah (5:90):
يَاأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنْصَابُ وَٱلْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras) dan judi dan berhala dan azlam (panah bertuah) adalah kotoran dari perbuatan setan, maka jauhilah itu agar kamu beruntung."
Larangan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari konsumsi alkohol, baik dari segi kesehatan maupun sosial.
Mengemudi dalam keadaan mabuk tidak hanya melanggar hukum lalu lintas tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan umatnya menjaga keselamatan diri dan orang lain.
Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahaya dari alkohol dan memastikan bahwa tindakan yang diambil selalu sesuai dengan nilai-nilai agama dan peraturan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







