Bolehkah Istri Gugat Cerai karena Suami Selingkuh?

AKURAT.CO Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan sakral yang harus dijaga dengan baik oleh kedua belah pihak.
Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan salah satu pihak untuk mengajukan gugatan cerai.
Salah satu kondisi tersebut adalah ketika suami melakukan perselingkuhan.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai hukum dan dasar dalil yang membolehkan istri menggugat cerai karena suami selingkuh.
Dalil-Dalil yang Membolehkan Perceraian
1. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:
"اَلطَّلَاقُ مَرَّتَانِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ"
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik pula." (QS. Al-Baqarah: 229).
Baca Juga: Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan jika memang diperlukan, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan terhormat.
2. Hadits Nabi Muhammad SAW
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"اِذَا بَلَغَ النِّسَاءَ خُبْرًا سُوءًا فِيْ أَزْوَاجِهِنَّ لَمْ تَرَفْ عَيْنُهُنَّ وَهُمْ يُحَدِّثُونَهُمْ"
"Jika wanita mengetahui sesuatu yang buruk dari suami mereka, maka mata mereka tidak akan bersinar (bahagia) dan mereka akan menceritakan hal tersebut kepada mereka (para suami)."
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seorang istri mengetahui perilaku buruk suaminya, termasuk perselingkuhan, maka ia memiliki hak untuk meresponsnya, termasuk dalam bentuk gugatan cerai.
3. Pendapat Ulama
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perselingkuhan merupakan alasan yang sah untuk mengajukan gugatan cerai. Mereka mendasarkan pendapatnya pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap martabat serta hak-hak wanita dalam Islam.
Dalam Islam, istri memiliki hak untuk menggugat cerai suami yang melakukan perselingkuhan.
Baca Juga: Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Berikut 14 Pentolan Organisasi Islam Tersebut
Hal ini didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur'an dan Hadits yang membolehkan perceraian dalam kondisi tertentu serta pandangan ulama yang menekankan perlindungan hak dan martabat istri.
Namun, penting untuk diingat bahwa perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan penuh rasa hormat, serta melalui proses yang benar sesuai dengan hukum syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja





