Status kesucian ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan Sunnah (ajaran Nabi Muhammad SAW).
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Makkah dan Madinah dianggap sebagai tanah suci sesuai dengan sunah:
1. Kehadiran Ka'bah di Makkah
Ka'bah, yang terletak di Masjidil Haram di Makkah, adalah pusat spiritual umat Islam di seluruh dunia. Setiap hari, jutaan umat Islam menghadap Ka'bah saat melaksanakan salat. Ka'bah juga menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang merupakan rukun Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
"Sesungguhnya rumah (ibadah) yang pertama kali dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia." (QS. Ali Imran: 96).
Baca Juga: Ikatan Persaudaran Haji Indonesia: Sudah Saatnya Indonesia Memiliki Kementerian Khusus Haji
2. Nabi Muhammad SAW Dilahirkan di Makkah
Nabi Muhammad SAW, yang merupakan nabi terakhir dalam Islam, dilahirkan di Makkah. Kota ini menjadi saksi banyak peristiwa penting dalam hidup beliau, termasuk turunnya wahyu pertama di Gua Hira. Karena itu, Makkah memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat tinggi bagi umat Islam.
3. Masjid Nabawi di Madinah
Madinah adalah kota yang menjadi tempat hijrah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dari Makkah. Di kota ini, Nabi membangun Masjid Nabawi yang menjadi salah satu masjid paling suci dalam Islam. Di dalam Masjid Nabawi, terdapat makam Nabi Muhammad SAW, dan shalat di masjid ini memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram." (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Keutamaan Ibadah di Dua Kota Suci
Ibadah yang dilakukan di Makkah dan Madinah memiliki pahala yang berlipat ganda dibandingkan dengan ibadah di tempat lain. Hal ini memberikan motivasi spiritual yang besar bagi umat Islam untuk berziarah dan beribadah di kedua kota ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Satu kali salat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu kali salat di masjid lain." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
5. Larangan Melakukan Kejahatan di Tanah Haram
Baik Makkah maupun Madinah dianggap sebagai "Tanah Haram," yang berarti ada larangan keras untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran di dalamnya. Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kedamaian dan kekhusyukan beribadah. Allah SWT berfirman:
Baca Juga: Kewajiban Haji Hanya Sekali, Bagaimana Jika Dilakukan Berkali-kali?
"Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman." (QS. Al-Baqarah: 125).
Makkah dan Madinah memiliki status sebagai tanah suci karena berbagai alasan spiritual, historis, dan keutamaan ibadah yang berakar dalam ajaran Islam.
Dari kehadiran Ka'bah hingga Masjid Nabawi, serta berbagai hadis yang menyebut keutamaan ibadah di kedua kota ini, Makkah dan Madinah terus menjadi pusat ziarah dan ibadah yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia.
Kesucian kedua kota ini mendorong umat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.