Akurat Logo

Kewajiban Haji Hanya Sekali, Bagaimana Jika Dilakukan Berkali-kali?

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Juni 2024, 09:31 WIB
Kewajiban Haji Hanya Sekali, Bagaimana Jika Dilakukan Berkali-kali?

AKURAT.CO Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik untuk melaksanakannya.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dianjurkan untuk melakukan haji lebih dari sekali?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada perspektif hadits.

Hadits tentang Kewajiban Haji

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏ "‏ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ قَالَ ‏"‏ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ‏"‏ ‏.‏

Baca Juga: Tahun 2025, Indonesia Dapat Kuota Haji Sebanyak 221 Ribu Jemaah

Artinya: "Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami dan bersabda: 'Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah.' Kemudian ada seseorang yang bertanya: 'Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?' Beliau diam hingga orang itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Jika aku katakan ya, niscaya akan menjadi wajib setiap tahun, dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya.' Kemudian beliau bersabda: 'Biarkan aku selama aku tidak menyuruh kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Maka jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, lakukanlah sesuai kemampuan kalian, dan jika aku melarang sesuatu kepada kalian, maka tinggalkanlah.'" (HR. Muslim).

Perspektif Hadits tentang Haji Lebih dari Sekali

Dari hadits di atas, jelas bahwa kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Namun, bagaimana dengan melaksanakan haji lebih dari sekali? Apakah dianjurkan?

Dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Rasulullah SAW bersabda:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

Artinya: "Lakukanlah haji dan umrah secara berkesinambungan, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa sebagaimana alat peniup api menghilangkan karat besi, emas, dan perak." (HR. Tirmidzi).

Hadits ini menunjukkan bahwa melaksanakan haji dan umrah secara berkesinambungan memiliki keutamaan tersendiri, yaitu dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa.

Baca Juga: Ragam Tempat Suci di Mekkah-Madinah yang Bisa Dijelajahi Jemaah Haji dan Umrah

Oleh karena itu, meskipun haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, melaksanakan haji lebih dari sekali termasuk amalan yang dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan.

Secara kesimpulan, kewajiban haji bagi setiap Muslim hanya sekali seumur hidup berdasarkan hadits yang shahih.

Namun, melakukan haji lebih dari sekali dianjurkan karena memiliki berbagai keutamaan, termasuk menghilangkan dosa dan kemiskinan.

Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki kemampuan dan kesempatan, melaksanakan haji lebih dari sekali adalah perbuatan yang baik dan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.