Akurat

Apa itu Mujahadah an-Nafs? Begini Menurut Hadits Nabi dan Pendapat Ulama

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Juni 2024, 13:20 WIB
Apa itu Mujahadah an-Nafs? Begini Menurut Hadits Nabi dan Pendapat Ulama

AKURAT CO Mujahadah an-Nafs adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada upaya keras untuk melawan hawa nafsu dan memurnikan diri dari sifat-sifat tercela.

Dalam konteks spiritual, mujahadah an-nafs adalah perjuangan individu untuk mencapai tingkat ketaqwaan yang lebih tinggi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Pengertian Mujahadah an-Nafs

Secara etimologis, kata "mujahadah" berasal dari akar kata "jahada" yang berarti berusaha dengan sungguh-sungguh atau berjuang. Sementara "an-nafs" berarti diri atau jiwa. Jadi, mujahadah an-nafs berarti perjuangan melawan diri sendiri atau hawa nafsu. Ini adalah bentuk jihad terbesar yang harus dihadapi setiap Muslim.

Dasar Hadits

Terdapat beberapa hadits yang menjadi rujukan dalam memahami pentingnya mujahadah an-nafs. Salah satu hadits yang terkenal adalah sabda Rasulullah SAW:

Baca Juga: Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung dengan Puasa Sunah Senin-Kamis?

رَجَعْنَا مِنَ الجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الجِهَادِ الأَكْبَرِ

"Kami telah kembali dari jihad kecil menuju jihad yang besar."

Para sahabat bertanya, "Apakah jihad yang lebih besar itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jihad melawan hawa nafsu." (Hadits ini diriwayatkan dalam beberapa kitab hadits meskipun statusnya sering diperdebatkan, namun maknanya diakui dalam literatur Islam).

Hadits ini menegaskan bahwa perjuangan melawan hawa nafsu adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim dan bahkan lebih berat dari perang fisik.

Pendapat Ulama

Para ulama klasik dan kontemporer telah banyak membahas tentang mujahadah an-nafs dalam karya-karya mereka. Berikut beberapa pendapat mereka:

Imam al-Ghazali dalam kitabnya "Ihya' Ulumuddin" menekankan pentingnya mengendalikan nafsu sebagai bagian dari perjalanan spiritual seorang Muslim. Menurut beliau, seseorang harus terus menerus bermuhasabah (introspeksi diri) dan memerangi sifat-sifat buruk dalam dirinya seperti kesombongan, hasad, dan sifat-sifat tercela lainnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Madarij al-Salikin" menjelaskan bahwa mujahadah an-nafs adalah salah satu dari tiga tahap utama dalam perjalanan seorang hamba menuju Allah, yaitu: ilmu (pengetahuan), amal (perbuatan), dan mujahadah (perjuangan).

Syeikh Abdul Qadir al-Jilani dalam "Futuh al-Ghaib" menyatakan bahwa mujahadah an-nafs adalah jalan menuju kebersihan hati dan kedekatan dengan Allah. Beliau menekankan pentingnya dzikir, doa, dan pengendalian diri sebagai bagian dari proses mujahadah.

Cara Melakukan Mujahadah an-Nafs

Untuk menjalankan mujahadah an-nafs, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

1. Meningkatkan Ilmu Agama: Memahami ajaran Islam dengan lebih dalam melalui belajar Al-Quran, hadits, dan literatur ulama.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung dengan Puasa Qodho Puasa Ramadhan?

2. Memperbanyak Dzikir dan Ibadah: Melakukan dzikir, shalat, puasa, dan ibadah lainnya secara konsisten untuk mendekatkan diri kepada Allah.

3. Muhasabah dan Taubat: Terus melakukan introspeksi diri dan bertobat atas kesalahan yang telah dilakukan.

4. Berkumpul dengan Orang Shalih: Mencari lingkungan yang mendukung dalam memperbaiki diri dan menjauhi teman-teman yang dapat mempengaruhi buruk.

5. Mengendalikan Hawa Nafsu: Menahan diri dari godaan duniawi yang dapat menjauhkan diri dari Allah, seperti berlebihan dalam makan, tidur, dan kesenangan dunia lainnya.

Mujahadah an-nafs adalah jihad terbesar yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. Ini adalah perjuangan terus-menerus untuk melawan hawa nafsu dan sifat-sifat tercela dalam diri.

Dengan mengikuti ajaran Al-Quran, hadits, dan petunjuk para ulama, seorang Muslim dapat menjalani mujahadah an-nafs dan mencapai kedekatan yang lebih besar dengan Allah SWT.

Semoga kita semua diberikan kekuatan dan keikhlasan untuk terus berjuang dalam mujahadah an-nafs ini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.