Akurat

Apakah Keramas saat Mandi Bisa Membatalkan Puasa?

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Maret 2024, 14:29 WIB
Apakah Keramas saat Mandi Bisa Membatalkan Puasa?

AKURAT.CO Ketika bulan Ramadhan, cuaca akan terasa lebih panas dari biasanya. Saat panas terik menerjang, sering kali kita merasa ingin mandi dan keramas agar tubuh menjadi lebih segar.

Tetapi banyak orang yang khawatir jika keramas saat mandi bisa membatalkan puasa. Hal ini karena salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa yaitu masuknya air ke dalam tubuh melalui bagian manapun.

Lalu apakah keramas saat mandi bisa membatalkan puasa? begini penjelasannya!

Dilansir dari NU Online, dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Malik jika keramas saat mandi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Menelan Ludah Dapat Membatalkan Puasa?

وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”

Menurut Imam al-Harawi dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396 Hadis ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat terkait kehujjahan hadis di atas:

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ

Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”

Baca Juga: 6 Cara Meningkatkan Kualitas Puasa Menurut Imam Al-Ghazali

Hukum mandi dan keramas saat siang hari ketika berpuasa adalah mubah atau diperbolehkan. Tetapi tidak boleh ada air atau benda apapun yang masuk ke dalam mulut hingga ditelan dengan sengaja. Karena jika sengaja memasukkan air ke bagian tubuh bisa membatalkan puasa. Maka kita harus bersikap hati-hati ketika keramas di siang hari saat puasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.