Akurat

Hukum Berkumur saat Berpuasa, Apakah Puasanya Tetap Sah?

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Maret 2024, 11:38 WIB
Hukum Berkumur saat Berpuasa, Apakah Puasanya Tetap Sah?

AKURAT.CO Ada dari sebagian orang yang berkumur saat berpuasa di siang hari.

Fenomena berkumur saat berpuasa sering kita temukan terutama ketika akan melakukan shalat.

Berkumur sendiri suatu proses menggerak-gerakkan air dalam mulut secara berulang dengan kuat dan menjangkau bagian lingual, bukal, dan labial permukaan gigi. Namun seringkali juga air yang kita kumur-kumur tertelan secara tidak sengaja.

Lantas bagaimana hukumnya dalam agama Islam berkumur saat berpuasa?

Dilansir NU Online, terdapat keterangan dari Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain halaman 195 sebagai berikut:

 ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”

Begitu juga Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq jilid 1 halaman 117 menyebutkan sebagai berikut:

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".

Artinya: “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik."

Baca Juga: Sikat Gigi saat Puasa Dihukumi Makruh, Ini Tips Agar Mulut Tidak Bau saat Berpuasa

Selain itu, terdapat keterangan di dalam kitab Maju` Syarh al-Muhadzdzab sebagai berikut:

قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ   

Artinya: “Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya” (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, h. 355).

Akan tetapi, penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat wudlu. Kemudian bagaimana dengan berkumur selain dalam wudlu pada saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan bersikat gigi? 

Baca Juga: Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Membatalkan Ibadah Puasa Ramadhan?

Jawabannya berkumur dalam hal ini boleh. Namun jangan sampai ada air yang tertelan karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Jadi kesimpulannya adalah melakukan kumur-kumur atau berkumur di siang hari setelah Zuhur hukumnya makruh. Karena itu, ada baiknya jika akan berkumur atau sikat gigi dilakukan sebelum datang waktu Zuhur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.