Akurat Logo

Inilah Perbedaan Batal Puasa yang harus Qadha dan Bayar Fidyah!

Azis Muslim | 7 Maret 2024, 06:05 WIB
Inilah Perbedaan Batal Puasa yang harus Qadha dan Bayar Fidyah!

AKURAT.CO Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba. Di bulan yang suci ini, seluruh umat muslim wajib menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Perintah kewajiban puasa terkandung dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diharuskan bagi kalian untuk berpuasa sebagaimana Allah telah mengharuskannya bagi umat-umat sebelumnya agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa kepada Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.”

Meski begitu terdapat beberapa golongan yang tidak wajib menjalani ibadah puasa. Seperti wanita haid, perempuan hamil dan menyusui, orang dengan sakit parah, serta orang yang bepergian jauh. Tetapi puasa tersebut wajib diqadha di lain waktu atau dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Potensi Beda Awal Puasa Ramadhan, Menag Ajak Umat Jaga Ukhuwah

Berikut ini perbedaan batal puasa yang harus diqadha dan bayar fidyah yang dikutip dari NU Online. Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair sebagai berikut:

Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah.

Golongan ini terdiri dari dua, yaitu orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan orang yang terlambat menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Contoh orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya yaitu ibu hamil atau ibu yang sedang menyusui.

Kedua, wajib qadha saja.

Orang yang termasuk dalam golongan ini yaitu orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, sedang melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, sengaja berbuka, dan lain-lain.

Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha

Orang yang berada di kelompok ini hanya wajib membayar fidyah tanpa harus mengqadhanya. Orang yang ada di dalam kelompok ini yaitu orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa dan orang-orang yang sudah sakit parah.

Baca Juga: Cara Qadha Puasa Ramadhan yang Jumlahnya Tidak Diketahui

Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah

Golongan ini diperuntukkan untuk orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli. (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).

Demikianlah perbedaan batal puasa yang harus diqadha dan bayar fidyah. Semoga bermanfaat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi