Akurat Logo

Jual Ginjal untuk Kampanye, Bolehkah dalam Islam?

Hadits Abdillah | 20 Februari 2024, 17:36 WIB
Jual Ginjal untuk Kampanye, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Erfin Dewi Sudanto sempat menjadi perbincangan banyak orang setelah calon legislatif (Caleg) kota Bondowoso itu nekat ingin menjual ginjalnya. Hal ini ia lakukan karena tak memiliki dana yang besar untuk melaksanakan kampanye.

Erfin menawarkan ginjalnya secara door to door kepada masyarakat yang ia temui. Ia juga menawarkan ginjalnya kepada kenalannya melalui aplikasi pesan singkat. Sebagai bukti keseriusannya ini, Erfin bahkan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesiapannya menjual ginjal.

Mengenai hal ini, negara secara tegas melarang perdagangan organ tubuh manusia melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem kesehatan. Lantas bagaimana hukumnya jika dilihat dari ajaran agama Islam?

Baca Juga: Bullying dalam Islam, Bagaimana Al-Quran Memandangnya? Simak Penjelasannya di Sini!

Jual beli organ manusia memang masih dilarang di berbagai negara, tetapi transaksi jual beli ini cukup marak terjadi di pasar gelap. Harga organ manusia yang sangat tinggi mengakibatkan banyaknya orang yang tergiur menjual-belikan organ tubuhnya. Ditambah lagi dengan permintaan yang tinggi, membuat bisnis pasar gelap ini kian subur.

Transaksi jual beli pada dasarnya memang halal untuk dilakukan dalam ajaran agama Islam, tetapi tentu saja terdapat batasan-batasan yang harus ditaati. Mengenai jual beli organ tubuh manusia, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Dilansir dari NU Online, perbedaan pendapat ulama mengenai jual beli organ tubuh manusia ini dilihat dari maslahat dan mafsadatnya serta seberapa vital organ tubuh yang diperjual-belikan.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri menghukumi jual-beli organ tubuh manusia dengan haram. Hal ini disebabkan karena jual-beli organ tubuh manusia dapat merusak fisik manusia.

Secara lebih lanjut, Ia juga mengatakan jual-beli organ manusia tidak diperbolehkan baik dilakukan ketika masih hidup ataupun setelah wafat. Tetapi jika terdapat keadaan yang mendesak, diperbolehkan untuk menyerahkannya tetapi tidak boleh menerima uangnya.

Namun jika seseorang semasa hidupnya menerima imbalan dari menghibahkan organ tubuhnya setelah wafat, maka imbalan tersebut boleh diterima.

Baca Juga: Diduga Terjadi Kecurangan dalam Pemilu 2024, Bagaimana Hukum Melakukan Kecurangan dalam Islam?

Syekh Wahbah Zuhaili juga memberikan uraian mengenai hukum jual beli organ manusia. Dalam uraian tersebut dikatakan bahwa berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki, ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan akad jual-beli air susu perempuan untuk suatu kepentingan dan manfaat.

Selain itu, mazhab Hanbali juga akan jual-beli organ tubuh manusia seperti potongan kulit dan bola mata apabila dimanfaatkan untuk menambal tubuh orang lain sebagaimana bentuk dari kepentingan mendesak menghidupi orang lain.

Sedangkan dalam mazhab Syafi’i, sebagian membolehkan jual-beli organ tubuh manusia tetapi tidak menerima jual-beli ginjal. Hal ini dikarenakan produk yang dijual hanya satu dari dua bagian ginjal, sehingga menjadi transaksi separuh produk yang dapat mengurangi nilai produk tersebut.

Sebagian mazhab Syafi’i yang lain dengan mutlak mengharamkan kegiatan jual-beli seluruh organ tubuh manusia, termasuk juga rambut manusia.

Demikian hukum jual-beli organ tubuh manusia dalam ajaran agama Islam. Masih terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Tetapi dapat disimpulkan jika ulama yang memperbolehkan jika hal ini dilakukan saat keadaan terdesak untuk menghidupi orang lain serta untuk suatu kepentingan dan manfaat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi