Diduga Terjadi Kecurangan dalam Pemilu 2024, Bagaimana Hukum Melakukan Kecurangan dalam Islam?

AKURAT.CO Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari. Dari hasil perhitungan sementara, pemenang dari pemilu ini sudah terlihat. Tetapi ada pihak yang tidak menyetujui hasilnya karena diduga adanya kecurangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) curang adalah suatu perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil. Curang juga bisa diartikan sebagai sifat yang tidak lurus hati.
Lalu bagaimana hukum melakukan kecurangan dalam pandangan Islam?
Ajaran Islam menentang keras perbuatan curang, Allah SWT pun sangat membenci pelakunya. Bahkan Allah SWT mengharamkan surga bagi seorang pemimpin yang melakukan kecurangan.
Hal ini terkandung dalam ayat Al-Qur’an dan hadist berikut:
1. Surat Al Mutaffifin ayat 1-3
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَ الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ
Artinya: Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.
2. Diharamkannya Surga bagi pemimpin yang curang
Dari Ma’qil bin Yasar al Muzani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما من عبد يسترعيه الله رعية يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة
Artinya: “Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepemimpinan atas orang lain, lalu ia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya, melainkan Allah akan mengharamkan atasnya surga.” (HR Muslim)
3. Tidak termasuk dalam golongan umat Rasulullah SAW
Nabi Muhammad SAW berangkat bersama rombongan para sahabat ke pasar untuk melakukan pengecekan barang-barang dagangan.
Saat itu beliau melewati gundukan makanan, kemudian memasukkan tangannya dan mendapati bagian dalam dari gundukan itu basah.
Rasulullah berkata, “Apa ini wahai penjual makanan?”
Ia berkata, “Bagian ini terkena air hujan wahai Rasulullah.”
Rasulullah kemudian bersabda,
أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس! من غشنا فليس منا
Artinya: “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas, agar orang yang akan membeli dapat melihatnya? Barangsiapa yang berbuat curang kepada kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR Muslim)
Baca Juga: Masih Bingung Siapa yang Akan Dipilih 14 Februari Mendatang? Begini Cara Islam Membantunya
4. Perbuatan curang akan dibawa hingga hari akhir
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"Barangsiapa dari kalian yang aku angkat atas suatu amal, kemudian dia menyembunyikan dari kami (meskipun) sebuah jarum atau sesuatu yang lebih kecil daripada itu, maka hal itu termasuk ghulul (pencurian) yang pada hari kiamat akan ia bawa." (HR Muslim)
5. Allah SWT melaknat orang yang menerima dan memberi suap
Suap merupakan salah satu bentuk kecurangan. Dalam Islam, umat dilarang untuk memberi atau menerima suap. Seperti yang tercantum dalam Hadist Ibnu Majah sebagai berikut:
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Allah melaknat penyuap dan penerima suap."
6. Mendapat bencana
Diriwayatkan hadist Thabrani dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Lima perkara dibalas dengan lima perkara. Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah apakah lima perkara dengan lima perkara itu?’
Rasulullah bersabda, “Satu kaum yang melanggar janji Allah, pasti Allah akan jadikan mereka dikuasai musuhnya, dan mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah, pasti kemelaratan tersebar di tengah-tengah mereka, dan bilamana zina telah berkembang, maka Allah pasti menurunkan bencana yang membawa kematian mereka (tha’un), dan mereka yang mengurangi timbangan, pasti akan terkurangi tanaman mereka dan ditimpa oleh bencana musim, dan mereka yang tidak mau membayar zakat, pasti hujan akan Allah tahan dari mereka.”
Dari ayat Al-Qur’an dan hadist di atas, dapat disimpulkan jika Islam menentang keras segala bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan yang dilarang bukan hanya dalam bentuk besar seperti menipu, korupsi, dan suap. Tetapi juga bisa berbentuk menimbun, menjual dengan harga sangat tinggi, dan melakukan transaksi yang tidak jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta





