Akurat Logo

5 Hukum Bercerai Dalam Islam, Diperbolehkan Tapi Dibenci Allah SWT!

Fahri Hilmi | 9 November 2023, 00:08 WIB
5 Hukum Bercerai Dalam Islam, Diperbolehkan Tapi Dibenci Allah SWT!

AKURAT.CO - Bercerai di dalam Islam merupakan hal yang diperbolehkan namun dibenci oleh Allah SWT. Dengan begitu, bercerai adalah jalan keluar terakhir dalam masalah rumah tangga akan tetapi sebisa mungkin dihindarkan.

Bercerai sendiri diartikan sebagai pemutusan hubungan perkawinan dari sepasang suami istri secara sah dalam hukum agama dan negara. Dalam Islam penjelasan tentang cerai disebutkan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 227;

وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Wa in 'azamuṭ-ṭalāqa fa innallāha samī'un 'alīm

Artinya: “Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227).

Dari ayat tersebut sejumlah pakar Islam memahami bahwa Allah SWT tidak melarang adanya perceraian. Meski begitu, hukum dari pelaksanaan perceraian dalam islam dapat terjadi dengan aturan tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi pada hubungan suami istri. Aturan tersebut diantaranya;

1. Wajib Bercerai

Hukum bercerai menjadi wajib dilakukan dalam hubungan rumah tangga apabila diantara suami dan istri terjadi perselisihan yang tidak memungkinkan keduanya untuk berdamai. Dalam kondisi ini perselisihan yang terjadi sudah mendatangkan dua orang wakil pada pengadilan yang juga tidak mampu mengatasi perselisihan dan memutuskan wajib cerai bagi keduanya.

2. Sunnah Bercerai

Bercerai berhukum sunnah, yakni lebih baik dilakukan dengan kondisi tertentu dalam rumah tangga. Seperti apabila suami sudah tidak mampu memberikan nafkah dan menanggung kebutuhan dari istri. Ataupun pihak istri yang tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dan suaminya tidak lagi mampu membimbing sang istri.

3. Makruh Bercerai

Hukum makruh dalam cerai yakni sebaiknya dihindari jika seorang istri merupakan wanita solehah yang memiliki pemahaman agama yang baik. Syarat ini ditetapkan karena kondisi ini menyebabkan suami tidak memiliki alasan jelas untuk meninggalkan istrinya, dan rumah tangga keduanya masih bisa dipertahankan.

4. Mubah Bercerai

Mubah dalam bercerai, yakni dihukumi boleh apabila baik suami maupun istri memiliki sikap atau akhlak yang buruk dan tercela. Selain itu bercerai menjadi mubah jika hubungan pernikahan suami istri tersebut menimbulkan kerugian bagi keduanya ataupun untuk orang lain.

5. Haram Bercerai

Bercerai dihukumi haram, yakni dilarang dengan beberapa kondisi seperti apabila suami menceraikan istri yang sedang dalam masa haid (menstruasi) atau nifas (pasca melahirkan), juga saat keduanya melakukan hubungan suami istri.

Selain itu, bercerai juga haram dilakukan suami yang sakit dengan tujuan mencegah istrinya menuntut harta. Juga menceraikan dengan talak tiga langsung, atau talak satu yang disebutkan tiga kali berturut-turut.

Berdasarkan sejumlah aturan tersebut, perceraian yang akan diputuskan suami dan istri haruslah mempertimbangkan kondisi hubungan yang ada. Tujuannya untuk mengukur apakah pernikahan mereka masih dapat dipertahankan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
A