Akurat

Saat Istri Sedang Haid, Bolehkah Berhubungan Badan

Thony H | 4 Januari 2023, 09:03 WIB
Saat Istri Sedang Haid, Bolehkah Berhubungan Badan

AKURAT.CO Bagi pasangan suami dan istri yang sudah sah menikah berhubungan badan akan mendapatkan pahala, manakala diniatkan agar mendapatkan keturunan yang baik, saleh dan salehah. Tapi bagaimana jika istri sedang haid? Bolehkah suami tetap menggauli istrinya itu? 

Melakukan hubungan badan antara suami istri sendiri adalah sebuah perbuatan yang lumrah. Hal itu sebagai konsekuensi pernikahan dan agar mendapatkan keturunan yang akan menjadi penerus generasi.

Allah SWT berfirman dalam ayat Al-Qur'an sebagai berikut:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ 

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” dari ayat ini saja jelas bahwa saat istri sedang haid maka tidak boleh menggaulinya sebab haid adalah darah kotoran.

Lebih rinci lagi, mayoritas ulama, meliputi Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah anggota tubuh antara lutut dan pusar. 

Menggauli Istri Saat Sedang Haid

Dengan demikian, suami boleh menggauli istri pada selain anggota tubuh yang dimaksud. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Malik dari Zaid bin Aslam:

  أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا يَحِلُّ لِي مِنَ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ: (لِتَشُدَّ عَلَيْهَا إِزَارَهَا ثُمَّ شَأْنَكَ بِأَعْلَاهَا).

Artinya: "Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku yang sedang haid? Beliau bersabda: “Hendaklah engkau kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya.” (Al-Muwaththa’, Nomor 143). 

Mereka juga berpedoman pada hadits Maimunah riwayat Muslim:

 عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ . 

Artinya: "Dari Maimunah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggauli istri-istrinya di atas sarung, sedangkan mereka dalam keadaan haid.” (Shahih Muslim, Nomor 294).

Maka dari penjelasan di atas kiranya jelas bahwa menggauli istri saat sedang menstruasi tidak mengapa. Asalkan tidak pada bagian antara lutut dan pusar. Meski demikian alangkah baiknya menghindari agar tidak terperosok pada bagian tersebut. Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
L
Editor
Lufaefi