AKURAT.CO Bagi pasangan suami dan istri yang sudah sah menikah berhubungan badan akan mendapatkan pahala, manakala diniatkan agar mendapatkan keturunan yang baik, saleh dan salehah. Tapi bagaimana jika istri sedang haid? Bolehkah suami tetap menggauli istrinya itu?
Melakukan hubungan badan antara suami istri sendiri adalah sebuah perbuatan yang lumrah. Hal itu sebagai konsekuensi pernikahan dan agar mendapatkan keturunan yang akan menjadi penerus generasi.
Allah SWT berfirman dalam ayat Al-Qur'an sebagai berikut:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” dari ayat ini saja jelas bahwa saat istri sedang haid maka tidak boleh menggaulinya sebab haid adalah darah kotoran.
Lebih rinci lagi, mayoritas ulama, meliputi Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah anggota tubuh antara lutut dan pusar.
Menggauli Istri Saat Sedang Haid
Dengan demikian, suami boleh menggauli istri pada selain anggota tubuh yang dimaksud. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Malik dari Zaid bin Aslam:
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا يَحِلُّ لِي مِنَ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ: (لِتَشُدَّ عَلَيْهَا إِزَارَهَا ثُمَّ شَأْنَكَ بِأَعْلَاهَا).
Artinya: "Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku yang sedang haid? Beliau bersabda: “Hendaklah engkau kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya.” (Al-Muwaththa’, Nomor 143).
Mereka juga berpedoman pada hadits Maimunah riwayat Muslim:
عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ .
Artinya: "Dari Maimunah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggauli istri-istrinya di atas sarung, sedangkan mereka dalam keadaan haid.” (Shahih Muslim, Nomor 294).
Maka dari penjelasan di atas kiranya jelas bahwa menggauli istri saat sedang menstruasi tidak mengapa. Asalkan tidak pada bagian antara lutut dan pusar. Meski demikian alangkah baiknya menghindari agar tidak terperosok pada bagian tersebut. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat





