Respon Alissa Wahid soal Pria Tendang Sesajen di Semeru: Tidak Patut Dilakukan!

AKURAT.CO Viral seorang pria menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. Beberapa sumber menyebut kejadian ini terjadi di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Banyak komentar yang disampaikan Netizen terhadap aksi tersebut dan menilainya sebagai tindakan intoleran yang tidak patut ditiru.
Selain viral di sosial media, kejadian ini memunculkan komentar dari berbagai tokoh. Salah satunya yaitu putri Gus Dur Alissa Wahid.
Alissa menyebut, bahwa sesajen memang sesuatu yang tida dibolehkan. Akan tetapi mengambil hak orang lain dalam mengimani hal yang berbeda merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan.
“Boleh saja kita meyakini bahwa sesajen itu tidak boleh. Yang tidak boleh itu mengambil hak orang lain untuk mengimani hal yang berbeda,” demikian tulis Alissa Wahid pada akun instagramnya.” Tulis Alissa melalui Instagram pribadinya.
Alissa juga meminta agar setiap warga negara yang baik berlaku adil terhadap sesama di segala kondisi. Hal tersebut selaras dengan pesan dalam Al-Qur’an, “Janganlah kebencianmu pada satu kaum mendorongmu berlaku tidak adil”.
Selain Alissa, tokoh MUI juga memberikan komentar terhadap kejadian yang viral di sosial media itu.
Muhammad Ziyad, Wasekjen MUI, seperti dikutip detik.com, menyebut, "Terkait seseorang yang menendang sesajen yang ada di Gunung Semeru saya pribadi menyesalkan adanya tindakan itu. Hal itu tidak perlu dilakukan meskipun menyaksikan bahwa praktik tradisi sesajen kepada makhluk halus atau jin atau penguasa alam sekitarnya yang diyakini masyarakat itu bertentangan dengan akidah Islam.”
Terkait dengan sesajen ini, dalam upacara tradisi di Nusantara adalah makanan atau benda lain yang dipersembahkan dalam upacara bersaji, yaitu upacara yang diyakini sebagian orang dengan tujuan berkomunikasi atau berinteraksi dengan makhluk gaib.
Membuat sesajen yang tujuannya untuk berinteraksi atau mendekatkan diri kepada jin adalah kufur. Tindakan ini bisa menjadikan seseorang syirik, yaitu menyekutukan Allah.
Seperti disebutkan di dalam kitab Ianatuth Thalibin jilid 2, halaman 397:
ﺑﻞ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻠﺠﻦ ﻛﻔﺮ
Artinya: “Bahkan jika menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin maka ia telah kafir.”
Meski demikian, kita tak boleh gampang mengkafirkan orang karena ia melakukan perbuatan yang secara kasat mata bertentangan dengan syariat. Islam mengharuskan umatnya bertindak dengan didasari husnudzan dan tidak bertindak semena-mena yang bisa menimbulkan kericuan di tengah masyarakat.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta


