Pahala Sholat Tarawih Tanpa Khatam Qur’an: Apakah Tetap Maksimal? Ini Penjelasan Ulama
AKURAT.CO Sholat Tarawih identik dengan bacaan Al-Qur’an yang panjang, bahkan di banyak masjid ditargetkan khatam 30 juz selama Ramadan. Tradisi ini sudah mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim. Namun muncul pertanyaan yang cukup relevan: bagaimana jika Tarawih tidak sampai khatam Al-Qur’an? Apakah pahala sholat Tarawih tetap maksimal, atau justru berkurang?
Untuk menjawabnya, perlu kembali kepada dalil utama tentang keutamaan qiyam Ramadan. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa yang menegakkan (shalat malam) pada bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadis sahih ini tidak menyebutkan syarat harus khatam Al-Qur’an. Syarat yang ditekankan justru dua hal: iman dan ihtisab (mengharap pahala dengan ikhlas). Artinya, esensi pahala Tarawih terletak pada kualitas spiritual, bukan semata pada target kuantitatif bacaan.
Tradisi Khatam dan Landasan Historis
Secara historis, Rasulullah ﷺ memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an di bulan Ramadan. Dalam riwayat sahih disebutkan bahwa Malaikat Jibril mendatangi beliau setiap Ramadan untuk murajaah Al-Qur’an. Momentum ini kemudian menginspirasi tradisi memperbanyak tilawah, termasuk dalam Tarawih.
Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Tarawih hukumnya sunnah dan bukan kewajiban. Tujuannya adalah agar jamaah mendengar seluruh Al-Qur’an dalam satu bulan. Jika karena kondisi tertentu—misalnya keterbatasan waktu, kemampuan imam, atau pertimbangan kemaslahatan jamaah—tidak tercapai khatam, maka Tarawih tetap sah dan berpahala.
Baca Juga: Apa Hukumannya Puasa tapi Tidak Sholat Tarawih?
Apakah Pahalanya Berkurang?
Secara prinsip, pahala dalam Islam berkaitan dengan amal dan niat. Allah berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat balasannya.” (QS. az-Zalzalah: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap kebaikan memiliki nilai. Jika bacaan lebih sedikit, maka secara kuantitas amal memang berbeda. Namun bukan berarti pahala menjadi tidak maksimal dalam arti tidak mendapat ampunan atau keutamaan qiyam Ramadan.
Sebagian ulama menekankan bahwa kekhusyukan, tadabbur, dan pemahaman ayat justru lebih utama daripada sekadar memperbanyak bacaan tanpa penghayatan. Dalam konteks ini, Tarawih yang bacaannya tidak terlalu panjang tetapi lebih khusyuk bisa lebih berdampak secara spiritual dibanding bacaan panjang tanpa konsentrasi.
Pertimbangan Maslahah Jamaah
Dalam praktiknya, imam sering mempertimbangkan kondisi jamaah. Jika bacaan terlalu panjang hingga memberatkan orang tua, pekerja, atau anak-anak, maka meringankan bacaan termasuk bentuk kebijaksanaan. Rasulullah ﷺ sendiri pernah menegur sahabat yang memanjangkan shalat hingga memberatkan makmum.
Karena itu, tidak khatam Al-Qur’an bukanlah kekurangan yang mencederai sahnya atau keutamaan Tarawih. Ia tetap bagian dari qiyam Ramadan yang dijanjikan ampunan dosa selama dilakukan dengan iman dan keikhlasan.
Baca Juga: Keutamaan Tarawih yang Tidak Dimiliki oleh Amalan Selainnya
QnA Seputar Tarawih Tanpa Khatam
-
Apakah Tarawih harus khatam Al-Qur’an?
Tidak harus. Khatam adalah sunnah dan tradisi baik, bukan kewajiban. -
Apakah pahala berkurang jika tidak khatam?
Pahala tetap ada sesuai amal dan niat. Tidak ada dalil yang menyatakan pahala gugur jika tidak khatam. -
Mana lebih utama, bacaan panjang atau khusyuk?
Khusyuk dan penghayatan lebih utama daripada sekadar panjang bacaan. -
Apakah lebih baik mempercepat agar khatam?
Tidak jika mengorbankan tartil dan kekhusyukan.
Dengan demikian, pahala sholat Tarawih tidak bergantung pada tercapainya khatam Al-Qur’an. Khatam adalah keutamaan tambahan, sedangkan inti pahala terletak pada iman, keikhlasan, dan kesungguhan dalam menghidupkan malam Ramadan. Fokus utama bukan sekadar target 30 juz, tetapi kualitas hubungan dengan Al-Qur’an dan kedekatan kepada Allah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










