Akurat

Hukum Puasa Ramadan Saat Masih Punya Utang, Sah atau Tidak?

Lufaefi | 16 Februari 2026, 13:49 WIB
Hukum Puasa Ramadan Saat Masih Punya Utang, Sah atau Tidak?

AKURAT.CO Puasa Ramadan merupakan kewajiban tahunan yang dibebankan kepada setiap Muslim yang balig, berakal, dan mampu. Kewajiban ini bersifat pasti dan memiliki dimensi ibadah yang sangat mendasar dalam Islam.

Namun dalam praktiknya, terdapat sebagian kaum Muslimin yang memasuki bulan Ramadan sementara masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya.

Persoalan yang kemudian muncul adalah: apakah puasa Ramadan tetap sah apabila seseorang masih memiliki utang puasa? Ataukah ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu?

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat ini menegaskan bahwa puasa Ramadan adalah kewajiban yang terikat pada waktu tertentu, yakni bulan Ramadan. Ia termasuk kategori wajib mu‘ayyan, yaitu kewajiban yang telah ditentukan waktunya secara khusus dan tidak dapat dipindahkan ke waktu lain kecuali dengan qadha apabila ada uzur.

Adapun mengenai orang yang tidak berpuasa karena uzur syar‘i, Allah Swt. berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Baca Juga: Kapan Sholat Tarawih Pertama Ramadhan 2026? Cek Jadwal Pemerintah dan Muhammadiyah

Ayat ini menjadi dasar kewajiban qadha, yakni mengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, safar, haid, dan nifas. Kewajiban qadha ini pada dasarnya bersifat muwassa‘, yaitu memiliki rentang waktu yang longgar selama belum masuk Ramadan berikutnya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., disebutkan:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

Artinya: “Aku memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu menggantinya kecuali pada bulan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa qadha puasa boleh ditunda hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Artinya, selama belum memasuki Ramadan yang baru, seseorang masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan qadha.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sepakat bahwa puasa Ramadan tetap sah meskipun seseorang masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya. Keabsahan puasa ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat puasa pada hari itu, bukan oleh status tanggungan qadha dari masa lalu.

Secara fikih, puasa Ramadan tahun berjalan merupakan kewajiban yang waktunya sempit (wajib mudhayyaq), sedangkan qadha puasa termasuk kewajiban yang waktunya longgar (wajib muwassa‘). Dalam kaidah fikih disebutkan:

الْوَاجِبُ الْمُوَسَّعُ لَا يُقَدَّمُ عَلَى الْوَاجِبِ الْمُضَيَّقِ

Artinya: “Kewajiban yang waktunya longgar tidak didahulukan atas kewajiban yang waktunya sempit.”

Dengan demikian, ketika Ramadan telah tiba, kewajiban yang harus didahulukan adalah puasa Ramadan itu sendiri. Tidak disyaratkan untuk melunasi utang puasa terlebih dahulu agar puasa Ramadan menjadi sah.

Namun demikian, persoalan berbeda muncul apabila seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya. Dalam kondisi ini, para ulama menyatakan bahwa ia berdosa karena lalai menunaikan kewajiban dalam rentang waktu yang tersedia. Meskipun demikian, puasa Ramadan yang ia jalankan tetap sah.

Setelah Ramadan berakhir, ia tetap wajib mengqadha utang puasanya. Menurut sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Syafi‘i dan Hanbali, ia juga diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk konsekuensi atas penundaan tanpa alasan syar‘i.

Sebaliknya, apabila penundaan qadha disebabkan oleh uzur yang berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan hingga mendekati Ramadan berikutnya, maka tidak ada dosa baginya. Ia hanya berkewajiban mengqadha ketika telah mampu.

Baca Juga: Hukum Meminta Maaf kepada Orang Terdekat sebelum Bulan Puasa Ramadhan

Berdasarkan uraian dalil dan pendapat ulama tersebut, dapat ditegaskan bahwa puasa Ramadan tetap sah meskipun seseorang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya. Keabsahan puasa tidak bergantung pada telah atau belum dilunasinya qadha. Akan tetapi, kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tetap melekat dan tidak gugur.

Dengan demikian, aspek sah atau tidaknya puasa Ramadan harus dibedakan dari aspek tanggung jawab qadha. Puasa Ramadan tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi, namun utang puasa tetap wajib ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi