Akurat

Bolehkah Istri Bekerja dan Suami yang Nganggur? Ini Jawaban dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 9 Januari 2026, 07:00 WIB
Bolehkah Istri Bekerja dan Suami yang Nganggur? Ini Jawaban dalam Islam

AKURAT.CO Realitas sosial dan ekonomi modern menghadirkan dinamika baru dalam kehidupan rumah tangga Muslim. Salah satu fenomena yang semakin sering dijumpai adalah kondisi di mana istri bekerja dan menjadi penopang ekonomi keluarga, sementara suami tidak bekerja atau menganggur.

Situasi ini kerap memantik perdebatan, bukan hanya soal norma sosial, tetapi juga soal hukum dan etika dalam Islam. Apakah kondisi semacam ini dibenarkan? Atau justru bertentangan dengan prinsip syariat?

Untuk menjawabnya, diperlukan pembacaan yang jernih terhadap teks-teks keagamaan, sekaligus pemahaman kontekstual terhadap realitas kehidupan.

Kewajiban Nafkah dalam Islam: Prinsip Dasarnya

Islam menetapkan secara tegas bahwa kewajiban memberi nafkah berada di pundak suami. Ketentuan ini bersifat prinsipil dan tidak gugur hanya karena istri memiliki penghasilan sendiri. Al-Qur’an menyatakan:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

Ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga berkorelasi langsung dengan tanggung jawab finansial. Karena itu, secara normatif, suami tidak dibenarkan bermalas-malasan dan menggantungkan hidup sepenuhnya pada penghasilan istri tanpa alasan yang sah.

Namun demikian, Islam juga mengenal prinsip realisme dan darurat. Kondisi faktual kehidupan tidak selalu ideal sebagaimana norma.

Ketika Istri Bekerja: Boleh dan Diakui Syariat

Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja. Selama pekerjaan tersebut halal, menjaga kehormatan diri, dan tidak merusak tatanan keluarga, maka bekerja adalah hak perempuan. Bahkan, sejarah Islam menunjukkan keterlibatan aktif perempuan di ruang publik.

Allah Swt. berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ

Artinya: “Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. An-Nisa: 32)

Baca Juga: Hukum Nyekar dalam Islam, Apakah Bid’ah dan Dilarang dalam Islam?

Ayat ini menegaskan pengakuan Islam terhadap aktivitas ekonomi perempuan. Dengan demikian, ketika istri bekerja dan memperoleh penghasilan, harta tersebut secara syar’i adalah milik istri sepenuhnya, bukan otomatis menjadi milik suami.

Suami Menganggur: Dibenarkan atau Dilarang?

Persoalan utama bukan terletak pada siapa yang bekerja, melainkan pada sikap dan tanggung jawab. Suami yang menganggur karena kondisi tertentu, seperti sakit, keterbatasan fisik, PHK, atau kondisi ekonomi yang sulit, tidak serta-merta dipandang berdosa. Dalam situasi seperti ini, peran istri bekerja untuk menopang keluarga dapat menjadi bentuk ta’awun atau saling tolong-menolong.

Al-Qur’an menegaskan prinsip kerja sama dalam kebaikan:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Namun, jika suami menganggur karena sengaja malas, enggan berusaha, atau menjadikan penghasilan istri sebagai alasan untuk tidak bekerja, maka kondisi ini bertentangan dengan etos kerja Islam. Rasulullah Saw. bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

Artinya: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini memberikan peringatan keras terhadap sikap abai terhadap tanggung jawab keluarga, termasuk tanggung jawab ekonomi.

Apakah Penghasilan Istri Wajib untuk Keluarga?

Dalam fikih Islam, penghasilan istri bukan kewajiban untuk diberikan kepada keluarga, kecuali atas dasar kerelaan. Jika istri membantu kebutuhan rumah tangga, hal tersebut bernilai sedekah dan kebajikan, bukan kewajiban yang bisa dituntut.

Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا

Artinya: “Apabila seorang istri menafkahkan (hartanya) untuk keluarganya tanpa bermaksud merusak, maka baginya pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kontribusi ekonomi istri bersifat sukarela dan berpahala, bukan kewajiban syar’i.

Batasan Etis dalam Kondisi Istri Bekerja dan Suami Tidak

Islam memberikan batasan etis yang jelas dalam kondisi ini. Pertama, suami tetap wajib berikhtiar mencari nafkah sesuai kemampuan. Kedua, istri tidak boleh dipaksa menjadi tulang punggung keluarga. Ketiga, relasi suami-istri harus dijaga dalam bingkai musyawarah, saling menghormati, dan tidak saling merendahkan.

Baca Juga: Bolehkah Menjadikan Istri sebagai IRT? Ini Batasannya dalam Islam

Kondisi ini seharusnya dipahami sebagai fase, bukan norma ideal. Islam tidak meromantisasi pengangguran, tetapi juga tidak menghakimi kondisi darurat.

Kesimpulannya, istri bekerja sementara suami menganggur bukanlah kondisi yang otomatis haram dalam Islam. Yang menjadi persoalan adalah niat, sebab, dan sikap di balik kondisi tersebut.

Jika terjadi karena keadaan darurat dan dijalani dengan tanggung jawab serta ikhtiar, maka hal itu dapat dibenarkan secara syar’i. Namun, jika suami sengaja menghindari kewajiban dan berlindung di balik penghasilan istri, maka sikap tersebut bertentangan dengan nilai keadilan dan tanggung jawab dalam Islam.

Islam mengajarkan keseimbangan antara norma ideal dan realitas hidup. Rumah tangga bukan arena ego, tetapi ruang kolaborasi yang menuntut kedewasaan moral, spiritual, dan sosial dari kedua belah pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.