Kenapa Muhammadiyah Tidak Membaca Bacaan Doa Qunut Tarawih? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Kenapa Muhammadiyah Tidak Membaca Bacaan Doa Qunut Tarawih? Setiap Ramadan, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah dengan penuh kekhusyukan, termasuk salat witir yang biasanya dilakukan setelah tarawih.
Salah satu perbedaan mencolok dalam praktik ibadah ini adalah pembacaan doa qunut pada separuh akhir Ramadan.
Kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan pengikut mazhab Syafi’i umumnya membaca qunut pada salat witir mulai malam ke-16 Ramadan hingga akhir bulan.
Namun, Muhammadiyah memilih tidak melaksanakan qunut witir, baik di pertengahan maupun akhir Ramadan. Sikap ini didasarkan pada fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan tidak adanya dalil kuat yang mewajibkan atau mensunnahkan qunut dalam witir secara khusus.
Dasar Hukum Muhammadiyah
Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan qunut witir tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk dijadikan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Muhammadiyah memutuskan untuk tidak mengamalkan doa qunut dalam salat witir.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Tarawih Dibaca Kapan? Ini Bacaan Doa Qunut Tarawih dalam Bahasa Arab dan Artinya
"Membaca doa qunut witir, baik di akhir maupun pertengahan Ramadan, tidak disyariatkan. Oleh karena itu, tidak perlu kita mengamalkannya," demikian pernyataan resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Pendapat ini diambil setelah kajian mendalam terhadap berbagai riwayat hadis yang dianggap sebagian besar dhaif (lemah). Prinsip kehati-hatian dalam beribadah menjadi dasar keputusan ini.
Pandangan Ulama Lain
Sebaliknya, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa qunut witir adalah sunnah yang dianjurkan pada separuh akhir Ramadan. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menegaskan, "Disunnahkan qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadan." Pendapat serupa juga dianut NU yang mengamalkan qunut mulai malam ke-16 Ramadan hingga akhir bulan.
Sementara itu, mazhab Hanafi dan Hanbali memperbolehkan qunut dalam salat witir kapan saja sepanjang tahun, meski tidak dianggap wajib.
Fleksibilitas dalam Ibadah
Meskipun Muhammadiyah tidak mengamalkan qunut witir, hal ini tidak berarti qunut dianggap terlarang. Majelis Tarjih hanya menegaskan bahwa qunut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai sunnah Nabi.
Dalam pandangan Muhammadiyah, ketidakhadiran qunut dalam witir lebih dekat pada praktik yang didasarkan pada hadis-hadis yang lebih kuat.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa juga menyatakan bahwa qunut dalam witir adalah amalan yang diperbolehkan, namun bukan kewajiban. "Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan," katanya.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Tarawih, Dibaca Mulai Tanggal 16 Ramadhan
Perbedaan dalam praktik qunut witir menunjukkan kekayaan khazanah fiqih dalam Islam.
Muhammadiyah memilih tidak mengamalkan qunut berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam merujuk dalil yang kuat, sementara NU dan pengikut mazhab Syafi’i memilih mengamalkannya sebagai bentuk penghidupan sunnah.
Perbedaan ini semestinya disikapi dengan sikap saling menghargai demi menjaga persatuan umat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








