Korupsi Pertamina Patra Niaga: Ini Hukum Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax Perspektif Islam

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) menjadi sorotan tajam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus yang dilakukan adalah membeli Pertalite (RON 90) dengan harga yang lebih rendah, kemudian mengoplosnya menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Praktik ini dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dari sudut pandang Islam, tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam perdagangan.
Islam sangat menekankan pentingnya transaksi yang jujur dan transparan, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Dan janganlah kamu mengurangi hak-hak manusia dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi." (QS. Al-Syu'ara: 183)
Ayat ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk kecurangan dalam transaksi, termasuk pengurangan kualitas atau kuantitas barang tanpa sepengetahuan pembeli.
Mengoplos BBM dengan kualitas lebih rendah namun dijual dengan harga lebih tinggi adalah bentuk nyata pengurangan hak pembeli dan menyebabkan kerusakan dalam tatanan ekonomi.
Rasulullah SAW juga memperingatkan tentang kecurangan dalam perdagangan:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا
"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan bagian dari golongan kami." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa kerasnya Islam mengecam praktik penipuan dalam bentuk apa pun. Dalam konteks kasus ini, pengoplosan BBM untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan mengorbankan hak konsumen adalah bentuk nyata dari penipuan.
Baca Juga: Pertamax Oplos Rugikan Negara Rp193,7 Triliun dan Masyarakat!
Lebih jauh, dampak korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberatkan rakyat melalui kenaikan harga bahan bakar yang tidak seimbang dengan kualitasnya.
Islam juga melarang tindakan yang menyebabkan mudarat atau kerugian bagi masyarakat luas. Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membuat bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR. Ibnu Majah)
Dalam perspektif hukum Islam, tindakan pengoplosan BBM ini memenuhi unsur jarimah (tindak pidana) karena mengandung unsur penipuan (gharar), pengurangan hak (tatfif), dan tindakan merugikan (dharar).
Oleh karena itu, pelaku korupsi semacam ini seharusnya mendapat sanksi tegas sesuai prinsip keadilan Islam.
Kasus korupsi Pertamina Patra Niaga ini menjadi pengingat bahwa kejujuran dalam bisnis bukan hanya nilai moral, tetapi juga kewajiban syar'i yang harus dijaga demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








