Pinjaman KUR BRI 2025, Termasuk Riba atau Bukan?

AKURAT.CO Pinjaman KUR BRI 2025 menjadi perbincangan di dunia perbankan. Dalam dunia perbankan syariah dan konvensional, istilah pinjaman sering kali menjadi perdebatan, terutama dalam konteks hukum Islam.
Salah satu produk keuangan yang menarik perhatian adalah "Pinjaman KUR BRI 2025" yang diperkenalkan oleh Bank Rakyat Indonesia. Namun, timbul pertanyaan, apakah produk ini mengandung riba atau tidak?
Islam telah mengatur dengan jelas hukum mengenai riba. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu berhenti, maka baginya apa yang telah diperolehnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275).
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis: Peluang Rezeki atau Riba Terselubung?
Dari ayat ini, jelas bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Riba secara sederhana dapat diartikan sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau jual beli yang tidak diperbolehkan oleh syariat. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Allah melaknat pemakan riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba, dan dua saksinya." (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil ini, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap mekanisme "Pinjaman KUR BRI 2025".
Jika pinjaman ini melibatkan tambahan bunga yang dibebankan kepada peminjam, maka secara hukum Islam hal ini termasuk riba dan haram dilakukan.
Namun, jika skema pinjaman ini menggunakan akad yang sesuai dengan syariat, seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan tetap) atau qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga), maka pinjaman ini bisa dikategorikan sebagai transaksi yang sah dalam Islam.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dengan baik sistem keuangan yang kita gunakan agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang oleh syariat.
Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli ekonomi Islam atau lembaga yang berkompeten dalam bidang keuangan syariah guna memastikan kesesuaian produk tersebut dengan prinsip-prinsip Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








