Akurat Logo

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Bagi Umat Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Januari 2025, 05:49 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Bagi Umat Islam

AKURAT.CO Dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk, umat Islam sering bersinggungan dengan berbagai tradisi dan perayaan yang berasal dari budaya atau agama lain.

Salah satu perayaan yang sering menjadi perhatian adalah Tahun Baru Imlek, yang umumnya dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.

Sebagian orang bertanya, bagaimana hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek bagi seorang Muslim?

Prinsip Toleransi dalam Islam

Islam adalah agama yang mengajarkan toleransi dan menghormati perbedaan. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang hubungan baik dengan orang lain selama mereka tidak memusuhi agama Islam. Hal ini termasuk dalam bentuk memberikan ucapan yang baik dan tidak mengandung unsur syirik atau merusak akidah.

Baca Juga: 50 Ucapan Imlek yang Penuh Nilai-Nilai Islam dan Toleransi

Ucapan yang Tidak Bertentangan dengan Akidah

Mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek sejatinya termasuk dalam kategori muamalah, yaitu aktivitas duniawi yang hukumnya bergantung pada ada atau tidaknya dalil yang melarangnya.

Selama ucapan tersebut tidak mengandung unsur pengakuan terhadap keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam, maka hukumnya diperbolehkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, ucapan selamat Tahun Baru Imlek dengan niat menjalin hubungan baik dan menjaga keharmonisan sosial termasuk dalam perbuatan mubah (diperbolehkan).

Fatwa Ulama tentang Ucapan Selamat

Sebagian ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada non-Muslim atas perayaan mereka diperbolehkan selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan syariat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Islam adalah agama rahmatan lil 'alamin.

Namun, penting bagi seorang Muslim untuk tetap menjaga akidahnya. Ucapan selamat yang disampaikan harus sebatas bentuk penghormatan budaya, tanpa mengandung pengakuan terhadap ritual keagamaan yang tidak sejalan dengan Islam.

Baca Juga: 20 Link Download Poster Imlek 2025 Terbaru, Desain Unik dan Menarik Untuk Diunggah di Medsos

Mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek bagi umat Islam pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat ucapan tersebut tidak mengandung unsur syirik dan tidak diiringi dengan ritual keagamaan yang bertentangan dengan Islam.

Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, selama hal itu tidak melanggar prinsip-prinsip akidah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.