AKURAT.CO Dalam era digital yang semakin maju, fenomena game online semakin marak dengan berbagai hal-hal negatif di dalamnya, seperti unsur judo online.
Salah satu yang sedang menjadi tren adalah permainan Mahjong dalam versi digital, termasuk mode akun demo yang memungkinkan pemain mencoba permainan tanpa menggunakan uang sungguhan.
Namun, di balik popularitas ini, tersimpan kekhawatiran serius tentang potensi anak-anak dan remaja terpapar judi online.
Islam, sebagai agama yang sempurna, telah memberikan pedoman yang jelas untuk melindungi umatnya dari bahaya perjudian dan dampak buruknya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa judi termasuk perbuatan yang keji dan diharamkan. Dalam konteks modern, judi tidak hanya terbatas pada kasino atau taruhan tradisional, tetapi juga hadir dalam bentuk permainan daring yang sering kali membungkus praktiknya dengan elemen hiburan.
Baca Juga: Trending Slot Demo Mahjong Hitam, Begini Dampak Buruk Judi Online Menurut Islam
Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memahami bahaya ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar anak-anak mereka tidak terjerumus sejak dini.
Membentuk Pemahaman Agama yang Kuat
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membangun fondasi agama yang kokoh dalam diri anak. Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter dan pemahaman anak sejak dini.
Dengan memberikan pendidikan agama yang baik, anak akan lebih memahami mana yang halal dan haram serta dapat membentengi diri dari pengaruh buruk, termasuk perjudian online.
Mengawasi dan Membimbing Penggunaan Teknologi
Di era digital, hampir setiap anak memiliki akses ke perangkat seperti ponsel atau komputer. Orang tua perlu mengawasi penggunaan teknologi ini dan membimbing anak untuk memanfaatkannya secara bijak. Jangan biarkan anak bermain game tanpa pengawasan, terutama permainan yang memiliki elemen perjudian.
Selain itu, ajarkan anak untuk memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti belajar, berdakwah, atau mengembangkan keterampilan. Rasulullah SAW pernah bersabda:
نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس: الصحة والفراغ
“Ada dua nikmat yang banyak manusia tertipu oleh keduanya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari).
Hadis ini mengingatkan kita bahwa waktu luang harus dimanfaatkan dengan baik, bukan diisi dengan aktivitas yang merugikan seperti bermain game judi online.
Menanamkan Nilai-nilai Ketakwaan
Anak-anak perlu diajarkan nilai ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah SWT dan kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi setiap perbuatan mereka. Firman Allah:
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Danapa saja kebaikan yang kamu lakukan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 197).
Dengan menanamkan nilai ini, anak akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh agama, termasuk perjudian.
Baca Juga: PPATK: Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Maraknya Judi Online
Peran orang tua sangat penting dalam menjaga anak agar tidak kecanduan permainan yang mengandung unsur perjudian.
Dengan membentuk pemahaman agama yang kuat, mengawasi penggunaan teknologi, dan menanamkan nilai-nilai ketakwaan, insya Allah anak-anak akan terhindar dari bahaya judi online.
Ingatlah bahwa perjudian bukan hanya merusak secara finansial, tetapi juga menghancurkan akhlak dan masa depan.
Mari kita jaga generasi penerus bangsa dengan membimbing mereka sesuai ajaran Islam yang mulia.








