AKURAT.CO Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya pemerintah mengeluarkan izin peredaran minuman beralkohol dalam perspektif Islam memerlukan kajian yang mendalam, baik dari Alquran, hadis, maupun pendapat para ulama.
Alkohol, yang diistilahkan dalam konteks Islam sebagai khamr, memiliki status hukum yang jelas di dalam syariat.
Namun, bagaimana hukum tersebut diaplikasikan dalam konteks kebijakan pemerintah memerlukan tinjauan yang lebih komprehensif.
Dalil dari Alquran
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman tentang khamr dalam Surah Al-Baqarah (2:219):
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌۭ كَبِيرٌۭ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’"
Ayat ini menunjukkan bahwa khamr memiliki manfaat, tetapi kemudaratannya jauh lebih besar. Secara bertahap, Alquran melarang konsumsi khamr melalui beberapa tahapan hingga akhirnya menetapkan larangan tegas dalam Surah Al-Ma’idah (5:90-91):
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."
Baca Juga: Hukum Menerima Uang Serangan Fajar Menurut Islam
Dalil dari Hadis
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat larangan ini. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."
Selain itu, dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW juga melarang segala bentuk partisipasi dalam produksi dan distribusi khamr:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
"Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, yang meminta dibuatkan, pembawanya, dan orang yang menerima bawaan itu."
Hadis ini menegaskan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan khamr dilarang, termasuk produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Pendapat Ulama
Para ulama sepakat bahwa khamr haram, tetapi ada perbedaan pandangan tentang bagaimana hukum ini diterapkan dalam konteks masyarakat yang heterogen.
Dalam Fiqh as-Siyasah (fikih politik), ada diskusi mengenai tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kemudaratan.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulum al-Din menyatakan bahwa menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta adalah lima tujuan utama syariat (maqashid syariah). Karena khamr merusak akal dan jiwa, maka tugas pemerintah adalah mencegah peredarannya.
Namun, dalam konteks masyarakat yang plural, beberapa ulama seperti Ibn Taymiyyah memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengatur, bukan melegalkan, distribusi khamr demi menjaga stabilitas sosial.
Pendekatan ini didasarkan pada prinsip mencegah kerusakan yang lebih besar (dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih).
Baca Juga: Kenapa Islam Melarang Umatnya untuk Meminum Minuman Keras?
Dalam pandangan Islam, khamr adalah sesuatu yang haram secara mutlak. Larangan ini mencakup tidak hanya konsumsi tetapi juga produksi dan distribusi.
Pemerintah sebagai pemegang amanah untuk menjaga kemaslahatan umat seharusnya berperan dalam membatasi, bukan mengizinkan, peredaran khamr.
Namun, dalam masyarakat yang beragam, pemerintah dapat mengatur kebijakan ini untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar, selama kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip dasar syariat.
Oleh karena itu, izin peredaran minuman beralkohol dalam Islam bukanlah sebuah kebolehan mutlak, tetapi harus dilihat sebagai upaya pemerintah dalam mengatur masyarakat dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai syariat.









