Konsep Poligami dalam Al-Qur'an Menurut Muhammad Shahrur

AKURAT.CO Poligami merupakan salah satu tema yang kerap menjadi perdebatan dalam kajian hukum Islam.
Secara tradisional, ayat poligami sering ditafsirkan sebagai pemberian izin bagi seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri.
Namun, Muhammad Shahrur, seorang pemikir kontemporer asal Suriah, menawarkan pendekatan yang berbeda dengan menggunakan teori batas (theory of limit) dalam memahami ayat tentang poligami.
Dasar hukum poligami dalam Islam terletak pada Surah An-Nisa' ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja...” (QS. An-Nisa’ [4]: 3).
Baca Juga: Istri Pamer Kemesraan dengan Suami di Sosial Media, Bagaimana Hukumnya menurut Islam?
Secara tekstual, ayat ini dipahami sebagai izin untuk menikahi hingga empat istri. Namun, ayat tersebut juga memberikan syarat utama: yaitu keadilan. Jika seorang suami tidak yakin mampu berlaku adil, ia dianjurkan untuk menikah dengan satu istri saja.
Penafsiran Tradisional vs. Penafsiran Muhammad Shahrur
Penafsiran tradisional cenderung memahami ayat ini sebagai keringanan bagi laki-laki untuk menikah hingga empat istri, dengan ketentuan berlaku adil.
Muhammad Shahrur, melalui pendekatan modernnya, melihat ayat ini bukan sebagai anjuran untuk berpoligami, tetapi sebagai batas-batas yang ditetapkan syariat—baik batas atas maupun batas bawah.
Teori Batas (Theory of Limit) Muhammad Shahrur
Teori batas yang dikembangkan oleh Shahrur menyatakan bahwa hukum-hukum dalam Al-Qur'an menetapkan batas maksimal dan minimal, memberikan ruang bagi perkembangan hukum dalam konteks masyarakat yang berbeda-beda. Dalam konteks poligami, Shahrur menafsirkan:
Batas Atas: Seorang laki-laki boleh menikahi hingga empat istri. Batas ini menjadi plafon yang tidak boleh dilanggar dalam kondisi apa pun.
Batas Bawah: Namun, syarat berlaku adil menekankan bahwa jika seseorang tidak mampu berlaku adil, ia harus berhenti pada satu istri.
Menurut Shahrur, penekanan pada keadilan adalah isyarat bahwa Al-Qur'an sebenarnya lebih mengutamakan monogami. Ia menekankan bahwa keadilan dalam rumah tangga poligami sangat sulit dicapai.
Oleh karena itu, Islam memberikan preferensi kepada monogami sebagai bentuk perwujudan keadilan dan kesejahteraan keluarga.
Kontekstualisasi Ayat Poligami oleh Shahrur
Shahrur juga menggarisbawahi bahwa poligami dalam ayat tersebut memiliki konteks khusus, yaitu menyangkut perlindungan terhadap perempuan yatim.
Dalam masyarakat Arab saat itu, perempuan yatim sering kali mengalami penelantaran atau perlakuan tidak adil.
Baca Juga: Pejabat Pamer Kemewahan Harta Kekayaan, Bagaimana Menurut Islam?
Oleh karena itu, ayat ini hadir untuk memberikan solusi sosial dengan memperbolehkan poligami demi menjamin kesejahteraan perempuan dalam kondisi khusus.
Namun, bagi Shahrur, izin poligami bukanlah norma ideal yang harus dijalankan dalam setiap situasi. Poligami justru bersifat situasional, yang hanya relevan jika dapat menciptakan keadilan.
Dalam konteks modern di mana monogami lebih memungkinkan keadilan, pilihan ini seharusnya lebih diutamakan.
Muhammad Shahrur melalui teori batasnya menegaskan bahwa poligami bukan perintah atau keutamaan, melainkan pengecualian dengan batas-batas ketat.
Islam menetapkan batas atas dengan membatasi jumlah istri hingga empat, dan batas bawah dengan syarat mutlak untuk berlaku adil.
Jika keadilan tidak dapat dicapai, pilihan yang dianjurkan adalah monogami. Dengan pendekatan ini, Shahrur mengajak umat Islam untuk memahami ayat-ayat Al-Qur'an secara kontekstual, sejalan dengan perkembangan zaman dan prinsip keadilan.
Penafsiran Shahrur memberi perspektif baru tentang bagaimana syariat dapat dijalankan dalam konteks sosial modern, sekaligus menegaskan bahwa prinsip keadilan adalah nilai utama dalam ajaran Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








