Akurat Logo

Apa Hukum Guru Lakukan Tindakan Asusila pada Muridnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 25 September 2024, 08:00 WIB
Apa Hukum Guru Lakukan Tindakan Asusila pada Muridnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam pandangan Islam, tindakan asusila atau pelecehan seksual, apalagi jika dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya, adalah dosa besar.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, serta melarang keras segala bentuk tindakan yang merusak kehormatan orang lain, termasuk pelecehan seksual.

Al-Qur'an dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina. Allah berfirman dalam surah Al-Isra’:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' [17]: 32)

Tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya jelas termasuk dalam kategori perbuatan mendekati zina, bahkan bisa dianggap lebih buruk karena melibatkan posisi otoritas (guru) yang seharusnya melindungi dan mendidik muridnya.

Baca Juga: Viral Video Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Apa Hukum Menyebarkan Video Syur menurut Islam?

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

"Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian (untuk dirusak), sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, dan kota ini." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa kehormatan manusia, termasuk murid, harus dijaga dan dilindungi. Tindakan asusila adalah pelanggaran serius terhadap kehormatan seseorang.

Islam juga memberikan ancaman keras terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan dzalim, termasuk pelecehan seksual. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Jauhilah oleh kalian perbuatan dzalim, karena kedzaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat." (HR. Muslim)

Pelecehan seksual merupakan bentuk kedzaliman yang dapat mendatangkan kehancuran di dunia dan akhirat.

Dalam hukum Islam (syariat), pelaku tindakan asusila dapat dikenakan hukuman berat, tergantung dari tingkat keparahan perbuatannya.

Jika tindakan tersebut termasuk zina, hukuman bagi pelakunya sangat berat, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kiamat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur [24]: 2)

Baca Juga: Doa Khusus Hari Rabu, Agar Dipenuhi Rezeki yang Halal

Jika pelecehan tersebut tidak mencapai zina, Islam tetap memberlakukan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan, yang bisa berupa hukuman penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerusakan serius.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya adalah dosa besar dalam Islam.

Selain merupakan pelanggaran terhadap kehormatan manusia, tindakan tersebut juga merupakan bentuk kedzaliman yang mendatangkan hukuman berat di dunia dan akhirat.

Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat manusia, serta melarang keras perbuatan yang merusak, terutama ketika dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.