Akurat Logo

Suami Selebgram Aprila Majid Menghilang setelah Selingkuhi Istrinya, Bagaimana Hukum Islam Memandang Ini?

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Agustus 2024, 09:25 WIB
Suami Selebgram Aprila Majid Menghilang setelah Selingkuhi Istrinya, Bagaimana Hukum Islam Memandang Ini?

AKURAT.CO Suami Selebgram Aprila Majid Menghilang setelah Selingkuhi Istrinya, Bagaimana Hukum Islam Memandang Ini?

Belakangan ini, dunia maya dihebohkan dengan berita suami selebgram Aprila Majid yang diduga menghilang setelah terlibat dalam perselingkuhan.

Kasus seperti ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai pandangan hukum Islam terhadap perselingkuhan dan tindakan suami yang menghilang dari tanggung jawabnya.

Dalam Islam, perselingkuhan atau perzinahan adalah tindakan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar.

Al-Qur'an secara tegas melarang perzinahan dan memberikan sanksi yang berat bagi pelakunya. Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَامْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلً (An-Nisa: 15)

Artinya: "Perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, maka ambillah empat orang saksi dari kalangan kamu terhadap mereka. Jika mereka dapat memberi kesaksian, maka kurunglah mereka di rumah-rumah hingga datang kematian kepada mereka atau Allah menentukan bagi mereka suatu jalan keluar."

Baca Juga: Doa Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Ayat ini menekankan pentingnya saksi dan proses hukum yang benar dalam menangani kasus perselingkuhan. Namun, dalam praktiknya, hukuman terhadap pelaku zina bisa berbeda tergantung pada negara dan konteks hukum yang berlaku.

Dalam konteks suami yang menghilang setelah perselingkuhan, Islam mengajarkan bahwa suami memiliki tanggung jawab yang besar terhadap istrinya. Menghilangnya suami tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab yang dianggap melanggar hak-hak istri.

Islam memberikan hak kepada istri untuk meminta perceraian jika suami tidak memenuhi tanggung jawabnya atau mengabaikan kewajibannya. Ini tercermin dalam hukum perceraian dalam Islam, di mana seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai jika suami tidak ada atau tidak memenuhi kewajiban pernikahan.

وَإِذَا قَالَتِ الْمُطَلَّقَاتُ تَفَارُقُ (Al-Baqarah: 229)

Artinya: "Talak itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan baik atau cerai dengan baik."

Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian adalah salah satu jalan keluar yang diakui dalam Islam ketika suami tidak dapat memenuhi kewajiban pernikahan, termasuk ketika suami menghilang.

Baca Juga: 34 Santri Lolos Seleksi Beasiswa, Menag: Investasi Dana Abadi Pesantren untuk Negeri

Perselingkuhan dan tindakan suami yang menghilang merupakan masalah serius dalam hukum Islam.

Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai perselingkuhan dan memberikan hak kepada istri untuk mencari keadilan jika suami mengabaikan tanggung jawabnya.

Masyarakat Muslim diharapkan untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam menyelesaikan masalah terkait pernikahan dan perselingkuhan, serta memastikan bahwa hak-hak setiap pihak dilindungi sesuai dengan syariat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.