Akurat

Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Juni 2024, 03:19 WIB
Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bagaimana Hukumnya?

AKURAT.CO Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun, dalam praktiknya, ada kalanya seseorang tidak dapat menunaikan puasa Ramadhan secara penuh karena alasan tertentu seperti sakit, safar, atau halangan lainnya yang dibenarkan oleh syariat.

Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan, wajib untuk mengqadha atau menggantinya di hari-hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.

Di antara hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunnah adalah tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah, yang dikenal sebagai puasa Tarwiyah dan puasa Arafah.

Puasa Tarwiyah dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah, dan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Kedua puasa ini memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, khususnya puasa Arafah yang disebutkan dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang (HR. Muslim).

Pertanyaannya adalah, bagaimana hukumnya jika seseorang menggabungkan niat qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Tarwiyah atau Arafah?

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah 2024, Lengkap Tata Cara dan Jadwalnya

Perspektif Hadits

Dalam Islam, niat merupakan aspek yang sangat penting dalam ibadah. Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkan..." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa niat merupakan kunci utama dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Ketika seseorang berniat menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah seperti Tarwiyah atau Arafah, yang menjadi pertanyaan adalah apakah niat ini sah dan ibadah tersebut diterima.

Perspektif Ulama

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai masalah ini. Sebagian besar ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan Hanafi memperbolehkan penggabungan niat antara puasa qadha dan puasa sunnah.

Mereka berpendapat bahwa seseorang dapat memperoleh pahala kedua puasa tersebut dengan satu niat, karena masing-masing memiliki tujuan dan keutamaan yang bisa saling melengkapi.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sah-sah saja untuk menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah, termasuk Tarwiyah dan Arafah. Mereka berdalil bahwa hal ini mirip dengan niat menggabungkan shalat sunnah rawatib dengan shalat fardhu.

Mazhab Hanafi juga memperbolehkan penggabungan niat ini. Mereka beralasan bahwa selama niat qadha sudah mencakup kewajiban, maka niat tambahan untuk puasa sunnah tidak membatalkan niat qadha.

Namun, ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali umumnya tidak memperbolehkan penggabungan niat ini. Mereka berpendapat bahwa setiap ibadah wajib dan sunnah harus dilaksanakan secara terpisah dengan niat yang jelas untuk masing-masing ibadah. Menggabungkan niat, menurut mereka, bisa mengurangi kesempurnaan dan tujuan dari masing-masing ibadah.

Baca Juga: Kapan Puasa Sebelum Idul Adha 2024? Ini Waktu dan Bacaan Niat

Dalam masalah ini, pilihan kembali kepada keyakinan dan mazhab yang diikuti oleh setiap individu. Jika seseorang mengikuti mazhab yang memperbolehkan penggabungan niat, maka dia boleh melakukannya dengan niat yang benar.

Namun, bagi mereka yang mengikuti mazhab yang tidak memperbolehkan, sebaiknya mengqadha puasa Ramadhan di hari lain dan melaksanakan puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah secara terpisah.

Yang terpenting adalah niat ikhlas dan ketulusan dalam beribadah. Allah SWT Maha Mengetahui niat dan usaha hamba-Nya. Dalam setiap tindakan, hendaknya kita selalu berusaha untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW dan petunjuk para ulama, agar ibadah kita diterima dan mendapat ridha dari Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.