Hukum Sholat Kafarat Jumat Akhir Ramadhan

AKURAT.CO Sholat kafarat atau sholat bara'ah pada Jumat akhir Ramadan diyakini dapat mengqadha salat yang ditinggalkan selama 70 tahun, serta bisa melengkapi berbagai kekurangan dalam salat karena cemas tidak sempurna ibadahnya.
Dikutip laman NU Online, mengenai hukum melaksanakan sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadan, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang membolehkan dan juga ada yang melarang.
Ulama yang membolehkan sholat kafarat di Jumat terakhir Ramadan bersandar pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha salat fardhu yang diragukan atau ditinggalkan.
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk Para Sahabat
Seperti dilansir laman Baznas Kota Yogyakarta, kebolehan ini juga diyakini Fadl bin Abdurrahman al Tarimi al Hadrami yang menyebut wajib jika ada tanggungan sholat wajib yang ditinggalkan sebelumnya.
Selain itu, beberapa ulama disebut membolehkan dilandasi dengan dasar masih ada sejumlah muslim yang ragu dengan salat yang dilakukannya.
Di sisi lain, ulama yang mengharamkan sholat kafarat berpendapat tidak ditemukan tuntunan yang jelas dari hadits atau kitab-kitab hukum Islam mengenai sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadan.
Dengan demikian, tidak ada syariat mengenai pelaksanaan ibadah sholat kafarat. Apalagi, mengenai ketentuan waktu pelaksanaan sholat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadan yang juga tidak berdasarkan syariat yang jelas.
Melansir laman MUI Jawa Timur, larangan ini dilandasi dari pendapat pentarjih generasi akhir mazhab Syafi'i, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami. Ia mengatakan bahwa sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadan adalah haram bahkan kufur.
"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakini salat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar."
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2024 dalam Bahasa Inggris, Indonesia dan Jawa
Sebaliknya, disebutkan, tuntunan dari ulama Indonesia terkait amalan yang dilakukan saat meninggalkan salat karena uzur tertentu bersumber dari hadits. Salah satunya yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ دَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا. لا كفارة لَهَا إِلَّا ذلِكَ
Artinya: "Barangsiapa meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka kafarat (denda) nya adalah mengerjakannya saat ia mengingatnya, dan tidak ada kafarat selain itu.
Wallahu a'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







