4 Jenis Nafkah Mantan Suami kepada Anak dan Istrinya Setelah Cerai dalam Islam, Suami Wajib Mengerti!

AKURAT.CO, Perceraian merupakan perpisahan yang dapat mengakhiri hubungan rumah tangga selain kematian. Di dalam Islam, perceraian dapat memutus hak dan kewajiban antar anggota keluarga, namun tidak berlaku pada kewajiban nafkah dari suami kepada istri dan anak-anaknya.
Dilansir dari berbagai sumber, nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada mantan istri dan anak-anaknya terdiri dari empat jenis:
- Nafkah Iddah (nafkah masa tunggu):
Nafkah Iddah merupakan nafkah yang wajib dipenuhi seorang suami selama istrinya menjalani masa iddah, yakni masa tunggu akibat perceraian sebelum ia dapat menikah kembali. Dalam hal ini, nafkah iddah tidak berlaku pada istri yang diceraikan akibat nusyuz atau pembangkangan.
Nafkah iddah berakhir sesuai dengan selesainya masa iddah istri yang tergantung pada kondisi perceraian. Seperti cerai talak tiga yakni tiga kali suci atau tiga bulan, cerai talak satu dan dua yakni hingga rujuk atau diputuskan talak tiga, serta cerai saat hamil yakni hingga melahirkan.
Baca Juga: Tiktok Shop Beroperasi Lagi, Perhatikan Kembali Praktik Jual Beli Online dalam Islam
- Nafkah Hadhanah (nafkah pemeliharaan anak):
Nafkah Hadhanah merupakan nafkah yang wajib diberikan suami atas anak-anak dengan mantan istrinya. Nafkah anak ini berlaku bagi anak yang mumayyiz (belum dewasa) dan harus dipenuhi hingga anak tersebut mampu mengurus dirinya sendiri.
Dalam Islam, anak laki-laki dianggap dewasa apabila telah mencapai masa pubertas atau sudah baligh dan berakal, sementara anak perempuan dianggap dewasa apabila telah baligh, berakal, dan menikah. Dalam hal ini, dewasa anak dapat juga diukur saat berumur 18 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Prinsip-prinsip Debat dalam Islam, Capres dan Cawapres Harus Tahu Nih!
- Nafkah Mut'ah (nafkah penghibur):
Nafkah Mut'ah seumpama hadiah yang diberikan kepada istri sebagai penghibur atas perpisahan keduanya, baik berupa uang ataupun benda. Sifatnya sebagai hadiah ini menjadikan nafkah Mut'ah tidak wajib dilakukan, bersifat sukarela, dan disesuaikan dengan kesepakatan atau putusan pengadilan.
Nafkah ini berakhir hingga mantan istri memutuskan untuk menikah kembali yang diartikan istri tidak lagi bersedih akibat perceraian. Namun jika istri tidak menikah kembali, maka nafkah Mut'ah dapat berlaku seumur hidup kecuali dengan kesepakatan dan putusan pengadilan.
- Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau):
Nafkah Madhiyyah merupakan hak yang dapat dituntut seorang istri serta anak-anaknya atas nafkah terdahulu yang pernah dilalaikan atau belum dipenuhi seorang suami sebelum terjadinya perceraian, dimana tunggakan nafkah tersebut dihitung sebagai hutang.
Nafkah Ini tidak memiliki batas waktu penyelesaian, yakni disesuaikan dengan kelalaian yang dilakukan suami atas nafkah kepada keluarganya. Meski begitu, nafkah Madhiyyah dapat diselesaikan secara sekaligus ataupun bertahap sesuai kesepakatan ataupun putusan pengadilan.
Disisi lain, meski Islam tetap mengatur kewajiban nafkah bagi keluarga yang bercerai, namun keputusan berpisah tetap menjadi perilaku yang dibenci Allah SWT, harus dihindari, serta menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami dan istri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









