Buya Yahya Tegaskan Umat Islam Tidak Boleh Membeli Atau Mendukung Produk-produk Pro Israel

AKURAT.CO - Aksi boikot produk-produk pro Israel terus menggema. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas mengatakan bahwa hukum mendukung Palestina wajib, dan mendukung Israel haram.
Salah satu tokoh yang mengomentari soal boikot produk-produk pro Israel adalah Buya Yahya. Beliau merupakan ulama dan Kiai pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon.
Dikutip dari laman resmi Al-Bahjah, Rabu (15/11/2023), Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang indah dan mengizinkan interaksi dengan orang non-Muslim, termasuk dalam transaksi jual beli, selama syarat tertentu dipenuhi.
Baca Juga: 9 Alasan Mengapa Muslim Wajib Mendukung Palestina, Jangan Sampai Membela Zionis Israel!
Salah satu syarat utama adalah bahwa orang tersebut bukanlah musuh (Harbi) yang sedang memerangi umat Islam. Jadi, disebut dalam artikel tersebut, kita bisa berbisnis dengan tetangga kita yang Nasrani, asalkan mereka tidak aktif memerangi kita.
Namun, lanjut Buya Yahya melalui catatan pendek tersebut, ketika produk-produk tersebut diproduksi dengan jelas untuk tujuan yang merugikan umat Islam, seperti mendukung musuh-musuh umat Islam, kita tidak boleh membeli atau mendukung produk tersebut. Ini termasuk produk-produk yang berasal dari Israel dan digunakan untuk merugikan umat Islam di Palestina.
Dalam rangkaian penjelasannya, Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya menjaga dan mendukung produk-produk saudara seiman kita.
Baca Juga: Hukum Bekerja Di Perusahaan Pro Israel, Awas Hati-hati Bisa Haram Dan Rezekinya Tidak Akan Berkah
"Dalam situasi di mana produk-produk saudara kita memiliki kualitas yang sama atau lebih baik, kita dianjurkan untuk memilih produk dari saudara seiman kita sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi umat Islam," katanya.
Terakhir, Buya Yahya mengingatkan bahwa ketika kita memutuskan untuk membeli produk-produk tertentu, kita harus melakukan pemilihan yang bijak dan mempertimbangkan kepentingan umat Islam dan nilai-nilai agama dalam setiap transaksi jual beli yang kita lakukan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









