Akurat Logo

Rasulullah Sebut Orang Yang Selingkuh Bukan Bagian Dari Golongannya, Ini Dalilnya Dalam Hadis Nabi

Fajar Rizky Ramadhan | 9 November 2023, 19:27 WIB
Rasulullah Sebut Orang Yang Selingkuh Bukan Bagian Dari Golongannya, Ini Dalilnya Dalam Hadis Nabi

AKURAT.CO Selingkuh adalah tindakan tidak setia dalam hubungan, di mana salah satu atau kedua pasangan terlibat secara emosional atau fisik dengan orang lain selain pasangan resmi mereka.

Tindakan selingkuh sering kali melibatkan rahasia dan pelanggaran kepercayaan, dapat merusak hubungan, dan memerlukan komunikasi yang jujur untuk memperbaikinya.

Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang semingkuh bukanlah merupakan golongannya.

Baca Juga: 5 Masjid Di Palestina Yang Dihancurkan Israel, Total Keseluruhannya Ada 192 Tempat Ibadah Umat Islam

Hal ini diisyaratkan dari sabda Rasulullah SAW, di mana beloau melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain sebagaimana sabdanya pada kutipan berikut:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).

Larangan selingkuh dalam Islam juga tersirat dari hadits Nabi sebagai berikut,

(لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذريو وأخرجهالنسائي

Baca Juga: 3 Fakta Masjid Al-Aqsa Yang Asing Di Telinga Umat Islam, Jadi Tempat Ditulisnya Kitab Ihya Ulumuddin

Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Itulah dalil hadits yang menegaskan bahwa orang yang selingkuh bukan merupakan bagian golongan Rasulullah. Oleh itu umat Islam wajib menjauhi diri dari perbuatan selingkuh yang dapat merusak hubungan keluarga.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.