9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian, Istitha'ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

AKURAT.CO - Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.
Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).
Baca Juga: Kemenag & Kemenkes Susun Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji 2024
Adapun sembilan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mengimplementasikan tugas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada Jemaah Haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat, kami atas nama peserta Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;
2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji;
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih;
4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji;
Baca Juga: Ini Dalil Disunahkannya Meminta Doa Kepada Orang Yang Baru Pulang Haji
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;
7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan;
8. Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama
9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lebih Cepat, Lebih Baik
Dalam sambutan pasca pembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.
Menurutnya, istitha'ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jemaah haji. Karenanya, ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jemaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.
"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.
Ia berharap, November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jemaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jemaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









