Minuman Kejatuhan Lalat Apakah Najis? Begini Penjelasan Gus Mus

AKURAT.CO Cendekiawan Muslim KH Ahmad Mustofa Bisri atau yang lebih akrab disapa Gus Mus memberikan penjelasan tentang masalah minuman yang dijatuhi lalat. Hal itu disampaikan Gus Mus dalam tayangan Ngaji Hemat 'Jimat Gus Mus' dari YouTube GusMus Channel, diunggah 14 Januari 2022.
Gus Mus menjelaskan, bahwa diriwayatkan dari Sahabat Abu Hurairah RA, dari Kanjeng Nabi Muhammad SAW berkata: "Ketika ada lalat jatuh dalam minuman salah seorang dengan kalian. Maka benamklahh, kemudian angkat atau ambillah lalat tersebut,".
"Jadi kalau minumanmu kejatuhan lalat, benamkan sekalian, baru kemudian membuangnya," ujar Gus Mus.
Gus Mus lalu memaparkan perkataan Nabi di atas. Bahwa, karena sesungguhnya di salah satu kedua sayap lalat terdapat penyakit, sedangkan di sayap yang lain terdapat obat.
"Sayap yang kiri itu berbisa. Tapi yang kanan ada penangkal atau penawar. Jadi kalau lalat jatuh di situ, benamkan sekalian. Biar besinya ini bisa ditangkal oleh sayapnya yang sebelah kanan. Baru diangkat lalu dibuang," jelas Gus Mus.
"Ini Kanjeng Nabi yang berkata, kamu harus percaya. Kalau kamu masih tidak mau, berarti kamu masih meragukan perkataan Kanjeng Nabi. Tidak usah menunggu dokter memeriksa meneliti sayapnya lalat," kata Gus Mus lagi.
"Kamu percaya saja dengan Kanjeng Nabi. Sudah begitu saja. Kalau kejatuhan (lalat), ya lakukan. Itu anjurannya. Kalau tidak ingin dijatuhi lalat, ya tutup kopimu itu," tandas Gus Mus.
Sebagai keterangan tambahan, Imam Bukhari menjelaskan persoalan minuman yang dijatuhi lalat. Berikut penjelasannya:
Jika ada seekor lalat yang terjatuh pada minuman kalian maka tenggelamkan, kemudian angkatlah (lalat itu dari minuman tersebut), karena pada satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat. (HR. Bukhari).
Hal tersebut ternyata ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani yang mengatakan bahwa ada salah satu ulama yang mengamati, ternyata lalat melindungi dirinya dengan sayap kirinya. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa lalat juga membawa obat penangkalnya pada sayap lain.
Sementara dalam permasalahan ini, Imam Syafii menyikapi hadis di atas dikontekskan dengan pemahaman fikih bahwa lalat termasuk hewan suci karena tergolong serangga yang tidak memiliki darah. Sehingga, ketika ada lalat yang hinggap di makanan atau minuman, maka tidak dihukumi najis. Wallahu A'lam Bishawab. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat



