AKURAT.CO, Mendekati hari Idul Adha, maka akan semakin bingung dengan olahan daging kambing supaya bisa dinikmati oleh keluarga. Resep daging kambing kecap pedas merupakan pilihan yang tepat sebagai hidangan yang lezat dan tanpa santan.
Biasanya, olahan daging kambing akan selalu menggunakan santan. Berbeda dengan resep daging kambing kecap kali ini, dapat dimasak tanpa santan dengan menggunakan banyak rempah sebagai upaya mencegah bau amis.
Meski resep daging kambing kecap ini dibuat dengan sederhana, namun rasanya tetap istimewa dan disukai keluarga. Ditambah dengan kualitas dagingnya yang bagus dan masih segar.
Seringkali daging kambing diolah menjadi masakan yang kaya akan rempah-rempah, seperti gulai kambing, tongseng kambing, sop kambing, dan lain sebagainya. Ada juga dengan menu olahan daging kambing yang paling populer saat Idul Adha, yakni resep sate kambing bumbu kecap.
Padahal, ada banyak masakan sederhana untuk mengolah daging kambing yang lebih nikmat dan mudah. Seperti resep daging kambing kecap ini menjadi pilihan menu masakan Idul Adha mendatang.
Untuk membuat sajian resep daging kambing kecap ditumis ini, bisa menggunakan bagian has dalam hingga iga. Pilih kambing yang berusia muda, agar teksturnya tidak alot dan mudah dikunyah.
Tips agar daging kambing awet dan tidak bau saat disimpan, masukkan dalam wadah dan simpan di lemari es tanpa dicuci terlebih dahulu untuk menghindari bakteri. Mengolah daging kambing perlu ketelitian, jika salah maka daging kambing akan mengeluarkan aroma prengus.
Mengutip berbagai sumber, Selasa (27/6/2023), berikut ini resep daging kambing kecap pedas dengan ditumis dan anti amis. Dijamin rasanya lezat serta empuk saat dikunyah.
Resep Daging Kambing Kecap Pedas
Bahan-bahan:
- 1 kg daging kambing
- 3 lembar daun salam
- 1 ruas jahe, memarkan
Bumbu Halus:
- 3 siung bawang putih
- 1 buah bawang bombay
- 3 buah cabai merah besar
- 5 buah cabai rawit
- 2 cm jahe
- 2 lembar daun salam
- 2 lembar daun jeruk
- 1/2 sdt lada bubuk
- Kecap manis secukupnya
- Garam secukupnya
- Kaldu bubuk secukupnya
Cara Membuat:
- Cuci bersih daging kambing yang ingin diolah.
- Didihkan air dalam panci.
- Rebus daging kambing hingga empuk dengan daun salam dan jahe. Tiriskan dan potong-potong tipis.
- Siapkan wajan dan nyalakan api, kemudian tumis bawang putih dan bawang bombay iris hingga harum dan layu.
- Masukkan cabai iris, jahe geprek, daun salam dan daun jeruk, tumis kembali hingga matang.
- Selanjutnya, masukkan daging kambing, kecap manis, lada bubuk, garam dan kaldu bubuk secukupnya. Aduk rata.
- Tuang air secukupnya dan jangan kebanyakan.
- Lalu masak terus hingga bumbu meresap dan air berkurang. Koreksi rasa, jika sudah pas, angkat.
- Sajikan tumis daging kambing kecap pedas dengan nasi hangat.
Itulah penjelasan mudah dari resep daging kambing kecap dengan cara ditumis sehingga dapat dinikmati bersama keluarga. Pastinya sajian ini akan disukai dengan rasanya yang lezat dan daging yang empuk.
Selamat mencoba untuk dijadikan hidangan Idul Adha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





